Pasca-kecelakaan Kereta, Kemenhub Sidak Kelaikan Armada di Pool Taksi Green SM

Pasca-kecelakaan Kereta, Kemenhub Sidak Kelaikan Armada di Pool Taksi Green SM
Foto: Ilustrasi Pasca-kecelakaan Kereta, Kemenhub Sidak Kelaikan Armada di Pool Taksi Green SM.
Ukuran teks

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM (Xanh SM) di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa malam (28/04/2026) ini bertujuan mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) setelah salah satu armada mereka terlibat kecelakaan kereta api.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memimpin langsung pengecekan ini untuk meninjau kelaikan armada, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan para pengemudi di lapangan.

Aan menjelaskan bahwa setiap penyelenggara angkutan umum wajib memenuhi elemen keselamatan sesuai standar SMK PAU tanpa terkecuali.

Sidak ini dilakukan untuk menjamin seluruh prosedur keselamatan berjalan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat hingga pengecekan kesehatan serta kompetensi sopir.

Pemilihan pool Bekasi sebagai lokasi sidak didasari fakta bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan berasal dari titik operasional tersebut.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya beberapa temuan penting yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Setelah melakukan pengecekan di Bekasi, Ditjen Hubdat menjadwalkan audit menyeluruh di kantor pusat Green SM yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta.

Audit lanjutan ini sangat diperlukan guna memperoleh gambaran lengkap mengenai tingkat kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi transportasi yang berlaku di Indonesia.

Fokus utama dalam inspeksi mendadak ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Pemeriksaan teknis kelaikan jalan (pre-trip inspection) untuk setiap armada taksi listrik yang beroperasi.
  • Verifikasi dokumen administrasi operasional dan legalitas perizinan perusahaan angkutan.
  • Evaluasi kompetensi pengemudi serta pemeriksaan kondisi kesehatan mereka sebelum bertugas.
  • Pengecekan sistem manajemen keselamatan internal perusahaan dalam memitigasi risiko di jalan raya.

Langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi publik.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa inspeksi ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan Pasal 16 PM Nomor 85 Tahun 2018, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan audit mendadak jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol.

Langkah pemantauan dan pengamatan langsung ini diharapkan dapat mengungkap penyebab sistemik di balik insiden kecelakaan yang baru saja terjadi.

Hasil audit ini nantinya akan menentukan konsekuensi yang harus dihadapi oleh operator taksi dengan rincian sebagai berikut:

Kategori Tindakan Bentuk Sanksi atau Rekomendasi
Pelanggaran Ringan Pemberian rekomendasi perbaikan sistem keselamatan dan surat peringatan tertulis.
Pelanggaran Sedang Pembekuan izin operasional dalam jangka waktu tertentu hingga evaluasi selesai.
Pelanggaran Berat Pencabutan izin usaha secara permanen sesuai dengan tingkat kesalahan yang ditemukan.

Tabel di atas merinci tahapan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan hasil investigasi akhir di lapangan.

Seluruh data dan temuan dari sidak ini akan menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam memberikan sanksi yang adil dan memberikan efek jera.

Komitmen Ditjen Hubdat tetap fokus pada peningkatan standar keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi