Pahami Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning agar Tak Salah Jalur

Pahami Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning agar Tak Salah Jalur
Foto: Ilustrasi Pahami Perbedaan Marka Jalan Putih dan Kuning agar Tak Salah Jalur.
Ukuran teks

Pengendara sering kali menjumpai perbedaan warna pada garis aspal saat melintasi berbagai rute jalan raya di Indonesia. Perbedaan antara warna putih dan kuning pada marka tersebut bukanlah sekadar elemen estetika semata, melainkan membawa pesan krusial mengenai status serta wewenang pengelolaan jalan tersebut.

Berdasarkan landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, marka jalan yang berwarna kuning berfungsi sebagai identitas khusus bagi Jalan Nasional. Penggunaan warna mencolok ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa mereka tengah melintasi jalur yang berada di bawah otoritas Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Apabila Anda berkendara di atas jalur dengan garis kuning, baik itu berbentuk garis utuh maupun putus-putus, maka rute tersebut dipastikan merupakan jalan utama. Jalur ini biasanya berfungsi sebagai penghubung antar-ibu kota provinsi atau termasuk ke dalam kategori jalan strategis nasional lainnya yang sangat penting bagi konektivitas negara.

Fungsi Marka Jalan Berwarna Putih

Berbeda dengan ketentuan warna sebelumnya, marka jalan berwarna putih diaplikasikan untuk menandai jalanan yang berada di luar status Jalan Nasional. Cakupan jalan dengan warna putih ini meliputi Jalan Provinsi yang menghubungkan pusat provinsi dengan kabupaten, hingga Jalan Kabupaten yang menjadi penghubung antar-kecamatan atau pusat kegiatan lokal.

Selain itu, marka putih juga digunakan pada Jalan Desa yang berfungsi sebagai akses lingkungan di wilayah pedesaan yang lebih spesifik. Meskipun demikian, pada beberapa situasi di kawasan perkotaan, Jalan Nasional terkadang tetap menggunakan marka putih demi keseragaman visual, walau secara umum kuning tetap menjadi penanda utama aset pemerintah pusat.

Terlepas dari perbedaan warnanya, Korlantas Polri menekankan bahwa aturan teknis berkendara bagi masyarakat tetap mengacu pada bentuk garis tersebut dan bukan pada warnanya. Aturan mendasar menyatakan bahwa garis utuh tanpa putus berarti pengendara dilarang keras melintasi garis tersebut atau mendahului kendaraan lain di depannya.

Ketentuan Garis dan Klasifikasi Wewenang

Sementara itu, arti dari garis putus-putus mengindikasikan bahwa pengendara diperbolehkan untuk berpindah jalur atau menyalip kendaraan lain asalkan tetap mengedepankan aspek keselamatan. Pemahaman mengenai perbedaan warna ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui ke mana harus melaporkan masalah yang terjadi di jalan raya.

Warna Marka Status Jalan Wewenang Pengelolaan
Kuning Jalan Nasional Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR)
Putih Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa Pemerintah Daerah Setempat

Melalui klasifikasi ini, jika masyarakat menemukan kerusakan infrastruktur pada jalan bermarka kuning, maka aduan secara resmi dapat ditujukan langsung kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, apabila kerusakan jalan terjadi pada area bermarka putih, maka koordinasi dan pelaporan harus dilakukan melalui instansi pemerintah daerah terkait di wilayah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi