Menkomdigi Tegaskan Kerja Sama Data dengan AS Bukan Data Kependudukan

Menkomdigi Tegaskan Kerja Sama Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Foto: Ilustrasi Menkomdigi Tegaskan Kerja Sama Data dengan AS Bukan Data Kependudukan.
Ukuran teks

BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pertukaran data dengan Amerika Serikat terbatas pada data aktivitas ekosistem digital. Ia menegaskan bahwa tidak ada pertukaran data kependudukan antara Pemerintah RI dan AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” ujar Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.

Beliau juga menambahkan:

"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” tegasnya.

Selain itu, Meutya menyoroti bahwa perjanjian ART mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan, “Kemudian kami sampaikan juga, mungkin kita lihat bahasanya di sini adalah: 'Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or a jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia's law.’”

Meutya menguatkan hal ini dengan menyatakan bahwa pertukaran data tetap berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam Pasal 56, disebutkan bahwa negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding. Selain itu, pengendali data harus memberikan perlindungan yang memadai melalui perjanjian atau mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data setelah diberitahukan risiko perpindahan data pribadi.

Dalam hal ini, Meutya menegaskan, “Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," tandasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi