Skandal pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan. Proyek ambisius senilai lebih dari Rp1 triliun ini ternyata melibatkan vendor yang tidak memiliki infrastruktur layanan purnajual memadai.
Penyidik menemukan bahwa puluhan ribu unit kendaraan operasional tersebut dipesan dari perusahaan tanpa jaringan bengkel atau dealer aktif. Kondisi ini memicu kekhawatiran besar bahwa armada motor listrik tersebut akan berakhir menjadi barang rongsokan karena kendala perawatan.
Anomali Vendor Tanpa Layanan Purnajual
Berdasarkan rilis resmi dari Kejaksaan Agung, total dana sebesar Rp1.035.515.297.908 telah dikucurkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor otomotif yang layak untuk skala nasional.
Ketiadaan dealer dan bengkel fisik menjadi sorotan utama karena kendaraan listrik sangat bergantung pada pemeliharaan komponen teknis yang spesifik. Tanpa dukungan teknisi ahli dan ketersediaan suku cadang, klaim garansi untuk baterai serta sistem kelistrikan menjadi mustahil dilakukan.
Poin penting terkait temuan Kejagung dalam proyek pengadaan ini:
- Pembayaran telah dilakukan sepenuhnya kepada PT YAT meski syarat kelayakan vendor tidak terpenuhi.
- Ditemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses transaksi tersebut.
- Unit kendaraan yang dipesan terancam tidak bisa digunakan dalam jangka panjang karena ketiadaan bengkel resmi.
- Infrastruktur otomotif vendor dianggap "gaib" atau tidak aktif secara operasional.
Data di atas menunjukkan adanya risiko kegagalan operasional yang besar bagi Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia. Kurangnya fasilitas pendukung membuat investasi triliunan rupiah ini berada dalam posisi yang sangat rawan.
Perbandingan Harga dan Kualitas Kendaraan
Sebelum terseret kasus hukum, eks Kepala BGN Dadan Hindayana sempat menyatakan bahwa pengadaan ini telah melalui proses tawar-menawar yang menguntungkan negara. Ia menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mendapatkan harga sekitar Rp42 juta per unit dari harga pasar yang diklaim mencapai Rp52 juta.
Meskipun diklaim lebih murah, angka Rp42 juta per unit sebenarnya setara dengan harga motor listrik kelas premium di pasar Indonesia. Dengan anggaran sebesar itu, negara seharusnya bisa mendapatkan unit dari produsen besar yang sudah memiliki reputasi dan jaringan servis luas.
Ringkasan perbandingan dan nilai kontrak pengadaan armada:
| Aspek Pengadaan | Keterangan Data |
|---|---|
| Total Anggaran | Rp 1.035.515.297.908 |
| Jumlah Armada | 21.801 Unit Motor Listrik |
| Harga Per Unit | Sekitar Rp 42 Juta |
| Status Ketersediaan | Pre-order 75 Hari |
Tabel ini merangkum besarnya nilai kontrak yang diberikan kepada pihak ketiga tanpa dukungan infrastruktur fisik yang jelas. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai investasi yang besar dengan jaminan keberlangsungan operasional kendaraan.
Merek Emmo dan Kendala Pre-Order
Penelusuran pada katalog Inaproc mengungkap bahwa PT YAT mendaftarkan motor listrik dengan merek Emmo melalui dua model utama. Model tersebut adalah Emmo JVX GT seharga Rp49,95 juta dan Emmo JVH Max yang dipatok pada angka Rp48,84 juta.
Fakta menarik lainnya adalah status ketersediaan barang yang mewajibkan konsumen menunggu atau pre-order selama 75 hari. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa vendor tidak memiliki stok unit yang siap pakai dan minim pengalaman dalam distribusi otomotif massal.
Kombinasi antara sistem pre-order dan ketiadaan bengkel aktif menciptakan spekulasi bahwa vendor hanya bertindak sebagai perantara tanpa kesiapan teknis. Masalah ini kini menjadi fokus utama Kejagung dalam mendalami kerja sama antara Dadan Hindayana dan rekan-rekannya.
Dugaan kolaborasi ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat masif setiap harinya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana selengkapnya.