Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 23 Mei 2026. Penurunan harga ini tercatat sebesar Rp15.000 per gram dibandingkan dengan posisi harga pada hari sebelumnya.
Saat ini, harga emas Antam berada di angka Rp2.773.000 per gram. Padahal pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, harga emas masih bertahan di level Rp2.788.000 per gram.
Koreksi harga ini merupakan kelanjutan dari tren penurunan yang sudah terjadi sejak beberapa waktu terakhir. Meski demikian, antusiasme masyarakat terhadap logam mulia tetap tinggi karena ketersediaan varian berat yang sangat beragam.
Antam menyediakan pilihan ukuran mulai dari yang terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1 kilogram. Keberagaman opsi ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan anggaran mereka dalam menabung emas jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 09.15 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.436.500
- 1 gram: Rp2.773.000
- 2 gram: Rp5.486.000
- 3 gram: Rp8.204.000
- 5 gram: Rp13.640.000
- 10 gram: Rp27.225.000
- 25 gram: Rp67.937.000
- 50 gram: Rp135.795.000
- 100 gram: Rp271.512.000
- 250 gram: Rp678.515.000
- 500 gram: Rp1.356.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.713.600.000
Daftar harga di atas merupakan acuan resmi yang berlaku di butik Logam Mulia. Harga tersebut belum termasuk dengan biaya pajak yang dibebankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap transaksi logam mulia di Antam tunduk pada aturan perpajakan yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang harus dibayar sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rincian potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas adalah sebagai berikut:
| Status Pajak | Tarif PPh 22 Pembelian |
|---|---|
| Memiliki NPWP | 0,45 Persen |
| Tanpa NPWP | 0,9 Persen |
Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 secara resmi dari pihak penjual. Bukti ini sangat penting dan dapat dilampirkan kembali dalam pelaporan SPT tahunan pemiliknya.
Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback juga dikenakan potongan pajak jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta. Aturan ini berlaku otomatis saat konsumen menjual kembali emas mereka ke PT Antam.
Berikut adalah besaran tarif pajak yang dikenakan pada transaksi buyback emas:
- Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
- Non-NPWP dikenakan potongan lebih tinggi yakni sebesar 3 persen.
Besaran pajak tersebut akan langsung memotong total nilai uang yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, jumlah dana yang masuk ke rekening sudah merupakan nilai bersih setelah pajak.
Tips Berinvestasi Emas Saat Harga Turun
Penurunan harga emas pada 23 Mei 2026 ini bisa menjadi momentum strategis bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi. Meskipun harga sedang terkoreksi, emas tetap dianggap sebagai instrumen safe haven yang aman dalam jangka panjang.
Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap pukul 08.30 WIB. Langkah ini sangat krusial agar Anda bisa mendapatkan harga terbaik sebelum melakukan transaksi jual maupun beli.