Gugatan Lomba Cerdas Cermat Kalbar Bergulir, MPR RI Hormati Proses Hukum Terbaru 2026

Gugatan Lomba Cerdas Cermat Kalbar Bergulir, MPR RI Hormati Proses Hukum Terbaru 2026
Foto: Gugatan Lomba Cerdas Cermat Kalbar Bergulir, MPR RI Hormati Proses Hukum Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat. Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa pekan depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan MPR akan hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons MPR Terhadap Tuntutan Pemecatan Juri

Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah desakan agar MPR memberhentikan dua orang juri, yakni Dyastasita dan Indri Wahyuni, secara tidak hormat. Menanggapi hal ini, Siti Fauziah menjelaskan bahwa pemberian sanksi bagi pegawai harus didasarkan pada regulasi yang jelas.

Pihak MPR saat ini tengah melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada aturan yang dilanggar oleh para juri tersebut. Penilaian internal ini merujuk pada standar operasional dan disiplin pegawai yang berlaku di lingkungan lembaga negara.

Dasar hukum yang digunakan MPR dalam meninjau kasus ini adalah:

  • Ketentuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Siti menambahkan bahwa proses investigasi internal masih berlangsung hingga saat ini. Hingga kini, MPR belum memberikan kesimpulan final terkait status kepegawaian kedua juri yang menjadi sasaran gugatan tersebut.

Detail Gugatan dan Jadwal Persidangan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada 2 Juni 2026. Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC di Kalimantan Barat menuai kritik publik.

David Tobing menilai bahwa tindakan juri dan moderator dalam acara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak pihak. Ia menganggap para penyelenggara mengabaikan aspek profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah ringkasan pihak-pihak yang digugat dan tuntutan yang diajukan:

Pihak Tergugat Tuntutan Penggugat
Ketua MPR (Tergugat I) Memerintahkan pemberhentian secara tidak hormat terhadap juri yang terlibat.
Juri (Tergugat II & III) Diberhentikan dari statusnya sebagai pekerja di lingkungan MPR RI.
Pemandu Acara (Tergugat IV) Dilarang menjadi moderator atau MC dalam kegiatan resmi kenegaraan di semua tingkatan.

Tabel di atas merinci poin-poin keberatan yang diajukan oleh penggugat dalam berkas perkara bernomor JKT.PST-12052026HYC. Selain penegakan disiplin, penggugat juga menekankan pentingnya menjaga marwah kegiatan kenegaraan dari tindakan yang dianggap tidak profesional.

Dalam argumen hukumnya, David menyebutkan bahwa para tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melalui jalur pengadilan ini, ia berharap ada koreksi nyata dari masyarakat terhadap kinerja lembaga negara dalam menyelenggarakan acara edukasi publik.

Artikel terkait

Rekomendasi