Ayah Kandung Perkosa Anak Saat Menyusui di Jakarta, Fakta Mengejutkan Terungkap 2026

Ayah Kandung Perkosa Anak Saat Menyusui di Jakarta, Fakta Mengejutkan Terungkap 2026
Foto: Ayah Kandung Perkosa Anak Saat Menyusui di Jakarta, Fakta Mengejutkan Terungkap 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Nasib malang menimpa seorang perempuan berinisial VA (21) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bukannya mendapatkan perlindungan dari ayah kandungnya setelah bercerai, ia justru menjadi korban kebiadaban sang ayah yang berinisial AW (52).

Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka saat suasana rumah sedang sepi. AW tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang saat itu tengah mengasuh dan menyusui bayinya yang baru berusia 1,5 tahun.

Kronologi Kejadian di Kabupaten PALI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pertama kali dilakukan oleh pelaku pada 26 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, anggota keluarga yang lain sedang tidak berada di rumah karena urusan pekerjaan.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang hanya diisi oleh dirinya, korban, dan sang cucu. Dengan memberikan ancaman tertentu, AW memaksa VA untuk melayani nafsu bejatnya tanpa memedulikan kondisi korban.

Aksi serupa nyaris terulang kembali pada Senin, 28 April 2026, namun korban melakukan perlawanan yang sangat keras. Meski gagal melancarkan aksi pemerkosaan kedua, pelaku tetap melakukan pelecehan fisik dengan meraba area sensitif korban.

Laporan Polisi dan Ancaman Hukuman

VA yang tidak terima atas perlakuan tersebut akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Didampingi ibunya, korban kemudian melaporkan tindakan kriminal ayah kandungnya ke pihak kepolisian setempat.

Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas menetapkan AW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Berikut adalah detail poin penting terkait kasus kriminalitas yang melibatkan ayah kandung tersebut:
  • Waktu Kejadian Pertama: Terjadi pada 26 April 2026 siang hari saat rumah sedang sepi.
  • Waktu Kejadian Kedua: Percobaan pemerkosaan kembali dilakukan pada 28 April 2026 namun gagal karena korban melawan.
  • Status Hubungan: Pelaku merupakan ayah kandung korban dan kakek dari bayi yang diasuh korban.
  • Kondisi Korban: VA sedang berjuang sebagai orang tua tunggal (single parent) setelah resmi bercerai.

Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru menghancurkan martabat anaknya. Kini AW harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka AW dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anggota keluarga. Pelaku kini terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal mencapai 12 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi