Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi meniadakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap selama masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 14 Mei hingga Jumat, 15 Mei 2026, mencakup hari libur nasional serta cuti bersama.
Dengan adanya keputusan ini, para pengendara motor maupun mobil dapat melintasi seluruh ruas jalan utama ibu kota tanpa perlu khawatir terkena sanksi tilang. Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat selama momen perayaan hari besar keagamaan tersebut.
Detail Kebijakan Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026, pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat resmi tidak beroperasi.
Berikut adalah ringkasan jadwal peniadaan ganjil genap di Jakarta selama periode tersebut:
- Kamis, 14 Mei 2026: Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus (Ganjil Genap ditiadakan).
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus (Ganjil Genap ditiadakan).
- Sabtu & Minggu, 16-17 Mei 2026: Hari libur akhir pekan rutin (Ganjil Genap memang tidak berlaku).
Melalui jadwal di atas, warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati kebebasan berkendara selama empat hari berturut-turut tanpa adanya pembatasan pelat nomor. Kebijakan ini berlaku di seluruh titik jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap pada hari kerja normal.
Dasar Hukum dan Aturan Operasional
Peniadaan sistem pembatasan ini bukan tanpa alasan hukum yang kuat karena telah diatur dalam regulasi daerah yang berlaku. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 khususnya pada Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, cuti bersama yang menyertai hari libur nasional juga termasuk dalam kategori hari tanpa pembatasan kendaraan.
Informasi penting terkait operasional lalu lintas di Jakarta selama libur panjang:
| Kategori Hari | Status Ganjil Genap |
|---|---|
| Libur Nasional & Cuti Bersama | Tidak Berlaku |
| Sabtu & Minggu | Tidak Berlaku |
| Hari Kerja (Senin - Jumat) | Berlaku Normal |
Tabel ini memberikan gambaran jelas mengenai kapan aturan pembatasan pelat nomor diberlakukan kembali setelah masa libur panjang berakhir. Pengendara diharapkan tetap memperbarui informasi melalui saluran resmi pemerintah jika terdapat perubahan mendadak.
Himbauan Bagi Pengguna Jalan
Meski terdapat kelonggaran aturan, Dinas Perhubungan tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Potensi kepadatan lalu lintas diprediksi akan meningkat di jalur-jalur menuju destinasi wisata dan pusat perbelanjaan di dalam kota.
Para pengemudi diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara di momen libur panjang ini. Pastikan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan guna menghindari kemacetan parah.