Aturan Baru BI 2026: Bank Swasta Resmi Bisa Tampung DHE SDA, Lebih Mudah dan Aman

Aturan Baru BI 2026: Bank Swasta Resmi Bisa Tampung DHE SDA, Lebih Mudah dan Aman
Foto: Aturan Baru BI 2026: Bank Swasta Resmi Bisa Tampung DHE SDA, Lebih Mudah dan Aman. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memberikan ruang lebih luas bagi perbankan di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini menandai perubahan signifikan karena sebelumnya penempatan dana ekspor tersebut hanya dibatasi pada bank-bank plat merah atau milik pemerintah saja.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang bertujuan memberikan fleksibilitas lebih dalam sistem keuangan nasional. Namun, bank non-Himbara yang ingin ikut serta harus memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait hubungan perdagangan internasional yang dijalin oleh negara.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa otoritas moneter telah memetakan daftar bank yang layak untuk menampung devisa hasil ekspor tersebut. Perry menyampaikan informasi ini dalam acara sosialisasi kebijakan DHE SDA yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan bahwa bank-bank pilihan ini harus memiliki kerja sama internasional yang kuat sebagai bagian dari mitra dagang Indonesia. "Kami sudah mempersiapkan bank-bank yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ungkap Perry.

Perry juga menekankan bahwa tidak sembarang bank swasta atau asing bisa masuk ke dalam skema ini tanpa kualifikasi yang ketat. Kapasitas besar dan kualitas layanan menjadi parameter utama agar bank tersebut mampu memfasilitasi kebutuhan negara dan para pelaku usaha secara optimal.

Selain kapasitas modal, bank tersebut harus mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui infrastruktur transaksi yang mumpuni. Hal ini mencakup kemampuan manajemen risiko yang baik serta teknologi informasi yang kuat untuk mendukung volume transaksi yang sangat besar.

Kriteria utama bagi bank non-Himbara yang diperbolehkan mengelola dana DHE SDA antara lain meliputi:

  • Memiliki jaringan interkoneksi yang luas dan kompetensi tinggi dalam transaksi valuta asing.
  • Memiliki infrastruktur perbankan yang stabil untuk menunjang keberlangsungan proses bisnis jangka panjang.
  • Mampu menjalankan manajemen risiko secara ketat demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
  • Terlibat aktif dalam perjanjian kerja sama perdagangan internasional yang diakui pemerintah.

Penetapan syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa devisa yang masuk tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi likuiditas dalam negeri. Dengan adanya partisipasi bank swasta, diharapkan persaingan layanan perbankan dalam mengelola DHE SDA menjadi lebih kompetitif dan efisien.

Selain memperluas daftar bank penampung, Bank Indonesia juga terus berinovasi dalam menyediakan instrumen penempatan devisa yang lebih beragam bagi para eksportir. Sebelumnya, BI bahkan telah memperkenalkan penggunaan mata uang Yuan China sebagai salah satu instrumen penempatan DHE SDA untuk memperkuat diversifikasi valas.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas bahwa mulai 1 Juni, seluruh DHE SDA wajib masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Kebijakan satu pintu ini dipandang krusial untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan memperkuat cadangan devisa negara di tengah ketidakpastian global.

Ringkasan detail kebijakan dan konteks terkait pengelolaan devisa hasil ekspor:

Aspek Kebijakan Keterangan Detail
Dasar Hukum Utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Institusi Pengelola Bank Himbara dan Bank Non-Himbara dengan kerja sama internasional.
Persyaratan Bank Memiliki kapasitas besar, infrastruktur kuat, dan manajemen risiko baik.
Target Implementasi Kewajiban masuk sistem keuangan RI efektif per 1 Juni.
Instrumen Pendukung Tersedianya penempatan dalam berbagai mata uang, termasuk Yuan.

Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang menjadi landasan bagi perbankan nasional dalam mendukung pengelolaan devisa dari sektor sumber daya alam. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan devisa tersebut tidak sekadar numpang lewat, tetapi benar-benar menetap di dalam negeri.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang mempersiapkan berbagai insentif tambahan bagi para eksportir yang patuh menempatkan dananya di dalam negeri. Salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan simpanan DHE SDA tersebut sebagai agunan tunai atau cash collateral bagi perusahaan.

Langkah-langkah terintegrasi antara BI, pemerintah, dan OJK ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5 persen. Dengan kembalinya devisa ke sistem perbankan lokal, likuiditas pasar keuangan diharapkan menjadi lebih longgar dan mampu menekan fluktuasi nilai tukar rupiah.

Keseluruhan kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan potensi devisa negara yang selama ini banyak terparkir di luar negeri. Pengelolaan satu pintu melalui lembaga keuangan domestik diproyeksikan dapat mengamankan dana hingga miliaran dolar Amerika Serikat setiap tahunnya.

Artikel terkait

Rekomendasi