Soal Dana Kampanye, Cagub Akan Menyampaikan Tiga Laporan ini

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut pasangan calon gubernur (cagub) akan menyampaikan tiga laporan soal dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.

Tiga laporan tersebut adalah laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Diketahui, pada pemilihan gubernur (pilgub) tahun 2024 kalinini diikuti oleh dua pasang calon, keduanya adalah nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) dan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).

“Setelah hari ini, besok masuk dalam pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Selasa (24/9/2024) kemarin.

Adiwijaya menuturkan tim dari kedua Paslon telah melakukan konsultasi dengan Held Desk perihal penerimaan dana kampanye di Kantor KPU Sulsel.

Kata dia, jumlah dana kampanye pasangan calon yang bersumber dari Paslon dan partai pengusul tidak terbatas.

Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Terkait dari sumber (dana kampanye), jumlah batasannya khususnya untuk partai politik pengusiul dan pasangan calon, itu tidak terbatas,” ujar Adiwijaya.

Pihak lain yang dimaksud ialah bisa perseorangan atau swasta yang berbadan hukum, termasuk partai politik non pengusul. Kedua sumber dana kampanye ini yang ada batasannya.

“Kalau perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye, sejak tanggal 25 sampai 23 November. Untuk badan hukum swasta sampai maksimal Rp750 juta itu dapat diterima oleh pasangan calon,” jelasnya.

Mesiki demikian, kata dia KPU Sulsel belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua Paslon. Nanti baru bisa diumumkan pada 28 September 2024, pada tahapan pengumuman.

“Nominalnya belum, karena masih sementara pelaporan, sehingga jumlahnya belum bisa disampaikan. Nanti tanggal 28 (September), baru diumumkan,” jelasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *