MAKASSAR INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025).
Sidang ini tercatat dengan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025.
Perkara tersebut diajukan oleh Akbar Nur Arfah yang melaporkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, bersama enam anggotanya, yakni Abdul Malik, Alamsyah, Andaria Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.
Para teradu diduga tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu terkait Pilkada 2024.
Akbar menilai Bawaslu Sulsel tidak profesional dan keliru dalam menangani laporannya yang menyinggung dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di Kabupaten Bulukumba.
“Kami sudah menguraikan dengan jelas dan terperinci dugaan pelanggaran TSM di 8 dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba, bahkan melampaui syarat 50 persen. Namun Bawaslu Sulsel tetap menyatakan laporan tidak lengkap dan tidak diregistrasi,” ujar Akbar dalam sidang.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli membantah dalil pengadu.
Ia menegaskan keputusan tidak meregistrasi laporan sudah melalui rapat pleno serta berdasar pada aturan yang berlaku.
“Laporan tidak dapat menunjukkan secara terukur bahwa dugaan pelanggaran terjadi di minimal 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten, yang menjadi syarat khusus laporan TSM,” kata Mardiana.
Ia juga menyebut pengadu telah diberi waktu tiga hari untuk melengkapi laporan, namun tidak berhasil memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
“Karena itu, laporan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yakni Fauzia P. Bakti dari unsur masyarakat dan Upi Hastati dari unsur KPU.(**/rik)
