MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pasangan calon waki kota dan wakil wali kota Makassar diharap untuk serius memperhatikan pelaporan dana kampanyenya.
Pasalnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Dede Arwinsyah menegaskan, pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanyenya akan mendapat sanksi, bahkan hingga sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.
Hal tersebut disampaikan Dede saat menghadiri rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2024, beberapa waktu lalu.
“Setiap calon diwajibkan untuk melaporkan semua sumber dan penggunaan dana kampanye mereka. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai Pasangan Calon,” tegas Dede.
Untuk itu, ia berharap kepada empat pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, nomor urut 2 Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi, nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, dan nomor urut 4 Muhammad Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando.
“Pelaporan dana kampanye yang tidak akurat atau tidak tepat waktu dapat berakibat serius bagi para calon,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno mengatakan, pelanggaran dapat mencakup tidak melaporkan sumbangan, menyembunyikan sumber dana, atau mengeluarkan pengeluaran yang tidak sesuai dengan laporan.
“Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan memberikan edukasi kepada calon agar mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, “ujar Arno.
Selain itu, Dalam konteks kampanye, terdapat larangan pemberian biaya transportasi kepada peserta. Arno, menekankan perlunya penjelasan yang jelas mengenai bentuk uang, baik fisik maupun elektronik, untuk menghindari pelanggaran di era digital.
Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan KPU, terutama dalam kegiatan seperti rapat umum dan tatap muka.
“Jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan melalui daftar hadir, guna memastikan setiap acara terorganisir dan sesuai aturan,” tambahnya.(Kas)