Cakada dan Partai Politik Diminta Jaga Kewibawaan di Pilkada SerentakPolitik|26/11/24, 19:27oleh BurhanINIKATA.co.id – Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta pasangan calon (Paslon) gubernur
Paslon dan Tim Pemenangan Diminta Nonaktifkan Akun Resmi Media Sosial Sebelum Masa TenangPilkada|19/11/24, 17:1819/11/24, 17:20oleh Munawir AwiMAKASSAR, INIKATA.co.id – Sebelum memasuki masa tenang, Calon Kepala Daerah (Cakada) di
Bawaslu Sulsel Ingatkan Cakada ‘Jangan Kampanye di Masa Tenang’Pilkada|19/11/24, 16:4419/11/24, 16:50oleh Munawir AwiMAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel mengingatkan seluruh
Cakada Diingatkan Jaga Basis Suara Jelang PencoblosanPolitik|18/11/24, 11:5418/11/24, 12:05oleh RIKZMAKASSAR, INIKATA.co.id – Kurang lebih 10 hari menjelang tahapan pencoblosan pemilihan kepala
KPU Sidrap: Hasil Verifikasi Administrasi, Dokumen Tiga Cakada Dinyatakan Lengkap dan MSPilkada|14/09/24, 14:4714/09/24, 16:19oleh BurhanSIDRAP, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) telah
KPK Sebut Masih ada Ratusan LHKPN Cakada Belum Dinyatakan LengkapNasional|08/09/24, 15:17oleh RIKZINIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sebanyak 107 Laporan Harta Kekayaan
Warga Keluhkan Spanduk Cakada yang Dipasang Berlebihan: Merusak Tatanan Lingkungan Ragam|06/09/24, 17:3606/09/24, 17:50oleh BurhanMAKASSAR, INIKATA.co.id – Banyak baliho calon kepala daerah yang terpasang di sejumlah
DPP Larang Cakada Penggunaan Atribut Partai Jika Tak Diusung GolkarPolitik|06/09/24, 10:05oleh RIKZMAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kembali menerbitkan surat
PSI Jadi Buruan Cakada, Incar Dukungan Pemilih Millenial?Politik|18/06/24, 12:5818/06/24, 13:00oleh RIKZMAKASSAR, INIKATA.co.id – Dukungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi
KPU Belum Terima Salinan Resmi Putusan MA Soal Usia CakadaPolitik|31/05/24, 22:4331/05/24, 22:43oleh BurhanINIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan putusan