Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar di Indonesia. Mulai Semester II tahun 2026, semua penyedia bahan bakar wajib mencampur BBM dengan bioetanol 5 persen, atau dikenal sebagai E5. Langkah ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari rencana bauran bahan bakar nabati untuk kendaraan bermesin bensin.
Kebijakan Penerapan E5:
Aturan ini ditegaskan oleh Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Ia menyatakan bahwa seluruh badan usaha BBM, termasuk non-BUMN, harus mematuhinya. Implementasi awal akan dimulai di Pulau Jawa dan di sektor non-subsidi.
Pemerintah akan memberikan tambahan outlet untuk distribusi bioetanol dalam mandatori yang akan diumumkan dalam keputusan menteri bulan ini. Pelaksanaan akan diperkuat dengan adanya outlet tambahan yang fokus pada Pertamax Green 95, dan distribusi diperkirakan meningkat di tahun 2026.
Transisi besar ini berlangsung simultan dengan penerapan Biodiesel 50% (B50) pada 1 Juli 2026. Langkah ini menargetkan penurunan kadar sulfur BBM hingga mencapai standar Euro 4 dengan batas maksimal 50 ppm.
Dengan penerapan kebijakan ini, kualitas udara di kota-kota besar diproyeksikan membaik karena berkurangnya emisi gas buang kendaraan. Melalui kolaborasi dan kebijakan yang terstruktur, pemerintah berharap dapat meningkatkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di Indonesia.
Berita Terkait
- Memahami Karakteristik Etanol pada BBM, Apa Pengaruh ke Mesin Kendaraan?
- BBM Etanol Dikhawatirkan Punya Dampak Buruk di Tangki dan Mesin Motor 2-Tak, Ini Kata Ahlinya
- Jaecoo Pastikan Mobil Hybrid-nya Bisa Konsumsi BBM Mengandung Etanol
- Bahan Bakar Biofuel Sudah Masuk Uji Laik untuk Transportasi Indonesia
- Kerjasama Indonesia dan Jepang Perluas Penggunaan Bahan Bakar Biofuel
- Dijual Tahun Ini, Pemerintah Implementasikan Bioetanol E5 di Jakarta dan Surabaya
- Intip Spesifikasi BBM Baru Bioetanol, Ada Campuran Tebu dan Singkong