Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi merilis panduan teknis terbaru mengenai prosedur pengawalan kendaraan di jalan raya. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap tindakan pengawalan oleh personel kepolisian tetap mengedepankan etika dan hak pengguna jalan lainnya.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, menjelaskan bahwa terdapat delapan poin penting dalam standar operasional prosedur (SOP) tersebut. Kebijakan ini menekankan pentingnya sikap humanis dalam menjalankan tugas pengawalan di lapangan.
Transformasi Pengawalan yang Lebih Humanis
Kombes Pol. Ruben menegaskan bahwa setiap petugas pengawalan kini diwajibkan untuk menonjolkan gestur yang santun dan komunikasi persuasif. Petugas harus mampu membuka jalur tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat yang juga menggunakan akses jalan tersebut.
Profesionalisme ini menjadi fokus utama dalam Pelatihan dan Sertifikasi Pengawalan Lalu Lintas TA 2026 di Pusdik Lantas Polri. Harapannya, seluruh materi pelatihan dapat langsung diterapkan oleh personel saat bertugas demi meningkatkan mutu pelayanan publik.
Berikut adalah delapan protokol teknis yang wajib ditaati oleh seluruh personel pengawalan sesuai amanat undang-undang:
- Administrasi Resmi: Setiap petugas wajib mengantongi surat perintah atau dokumen administrasi pendukung sebelum memulai tugas pengawalan.
- Larangan Gerakan Agresif: Petugas dilarang memaksakan keadaan atau melakukan manuver zig-zag yang membahayakan saat membelah kemacetan.
- Prioritas Kendaraan Lain: Petugas tetap harus mendahulukan kendaraan yang memiliki hak utama sesuai dengan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Penggunaan Lampu Rotator: Penggunaan lampu strobo atau rotator tidak boleh berlebihan agar tidak menyilaukan atau mengganggu pandangan pengendara lain.
- Aturan Sirene: Sirene hanya boleh dibunyikan seperlunya atau dalam kondisi darurat, sehingga tidak perlu dinyalakan terus-menerus sepanjang jalan.
- Gestur Santun: Personel diwajibkan memberikan tanda apresiasi seperti jempol atau ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain di jalan.
- Komunikasi Publik: Jika diperlukan, petugas dapat menggunakan pengeras suara (public address) untuk meminta jalur dengan bahasa yang tetap sopan.
- Kepatuhan Aturan: Seluruh petugas wajib menjadi contoh dengan menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran.
Kedelapan poin panduan teknis ini disusun untuk menciptakan keteraturan dan rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan kerja bagi petugas saat melakukan pengawalan di situasi yang padat.
Upaya Menurunkan Risiko Kecelakaan
Melalui sertifikasi ketat ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya di jalan raya. Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas secara nasional.
Penerapan SOP yang disiplin dianggap sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan pengawalan yang lebih tertib, diharapkan tidak ada lagi gesekan antara petugas dan pengguna jalan di masa mendatang.
Ringkasan aturan pengawalan terbaru Korlantas Polri 2026:
| Kategori Aturan | Ketentuan Utama |
|---|---|
| Kelengkapan Petugas | Wajib membawa surat perintah resmi |
| Perilaku Berkendara | Dilarang zig-zag dan tidak boleh agresif |
| Etika Komunikasi | Wajib santun dan memberikan tanda terima kasih |
| Penggunaan Sirine/Strobo | Digunakan seperlunya dan tidak berlebihan |
Tabel di atas merangkum poin-poin mendasar yang harus dipatuhi oleh personel Patwal dalam menjalankan tugasnya. Standar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh elemen masyarakat pengguna jalan.