Sebagian Dana Iuran BPJS Tenaga Kontrak Satpol PP Diduga Diselewengkan

INIKATA.co.id – Dana hasil pemotongan gaji 484 tenaga non-ASN di instansi Satpol PP Pemprov Sulsel yang harusnya diperuntukkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan para pegawai kontrak tersebut, sebagian diduga diselewengkan.

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk instansi Satpol PP Provinsi Sulsel yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan setiap bulan diterima pembayaran premi atau iurannya hanya 368 orang.

Itu berarti, ada 116 orang tenaga non-ASN di instansi Satpol PP Pemprov Sulsel yang iuran BPJS-nya tak terbayarkan meski gajinya tiap bulan selalu dipotong.

“Kalau pihak Satpol PP Pemprov Sulsel bilang 484 orang tenaga non-ASN itu setiap bulan gajinya dipotong untuk iuran BPJS, tapi ternyata data pihak BPJS menyatakan bahwa jumlah yang terdaftar dan iurannya terbayar itu hanya 368 peserta, patut diduga ada penyelewengan dana dari hasil pemotongan gaji para tenaga kontrak Satpol PP itu. Kalau (dugaan) itu benar, itu jelas pidana,” kata Pengamat Pemerintahan Sulsel, Masriadi Patu, Rabu (25/1/2023).

“Yang harus dipertanyakan adalah kurang lebih 116 tenaga kontrak Satpol PP yang tidak tercatat sebagai peserta BPJS kesehatan itu gajinya yang dipotong tiap bulan itu dikemanakan? Makanya itu mesti diklarifikasikan segera, dan aparat penegak hukum bisa masuk itu. Kalau pun hanya disimpan sementara, itu pelanggaran. Tidak boleh seperti itu,” sambungnya.