MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menuduh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby melakukan manipulasi jumlah total perolehan suara di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan.
Tuduhan ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Jeneponto, Riyan Franata, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1).
“Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D. Hasil, tidak ada perbedaan (perolehan suara) di setiap TPS yang dimaksud, Yang Mulia,” tegas Riyan dikutip dari laman resmi MK.
Menurut Termohon (KPU Jeneponto), jumlah perolehan suara yang disajikan oleh Pemohon (Paslon Nomor 3) sesuai dengan data tabulasi dokumen C. Hasil-KWK dan D. Hasil-KWK.
Namun, perbedaan muncul pada kolom jumlah total suara di semua TPS, yang menurut Termohon terjadi akibat kesalahan perhitungan oleh Pemohon.
Pemohon Persoalkan Dugaan Pelanggaran di 10 TPS
Paslon Nomor 3 sebelumnya menggugat hasil penghitungan suara di 10 TPS yang dituding terjadi pelanggaran administrasi.
Pemohon juga menuding KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Namun, KPU Jeneponto membantah tuduhan tersebut. Termohon menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif, seperti adanya pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali, tidak memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemilu juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Sebagai contoh, Termohon menyebutkan adanya laporan bahwa seorang pemilih atas nama Sulaeman mencoblos di dua TPS, yakni TPS 004 Desa Paitana dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat.
Namun, berdasarkan telaah hukum, hanya ditemukan bukti penggunaan suara di TPS 005 sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), sementara di TPS 004 tidak ada bukti keterlibatan.
Data Pemilih Dipersoalkan
Dalam gugatannya, Pemohon juga menyebut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS adalah 5.387 pemilih, tetapi KPU Jeneponto mencatat jumlah sebenarnya adalah 5.262 pemilih. Perbedaan ini turut menjadi dasar KPU Jeneponto untuk menolak dalil Pemohon.
Sementara itu, Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar, turut menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki bukti kuat.
Kuasa hukum Paslon Nomor 2, Irham, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administratif yang diajukan Pemohon tidak terbukti dalam fakta persidangan.
“Itu variabel yang kurang lebih sama dengan beberapa hal yang dikemukakan terkait pemilih yang telah menggunakan hak pilih sebanyak dua kali Yang Mulia,” kata Irham di hadapan Majelis Hakim Panel 2.
Rekomendasi Bawaslu Belum Ditindaklanjuti
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan 13 rekomendasi kepada KPU Jeneponto terkait dugaan pelanggaran.
Namun, dari total rekomendasi tersebut, hanya dua yang ditindaklanjuti, sementara 11 lainnya belum mendapat respons.
“Ada 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” kata Alwi.
Paslon Nomor 3 mendalilkan bahwa kegagalan KPU Jeneponto dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu telah merugikan perolehan suara mereka.
Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar adalah Paslon 1 sebanyak 6.856 suara, Paslon 2 sebanyak 83.657 suara, Paslon 3 sebanyak 85.547 suara, dan Paslon 4 sebanyak 26.119 suara.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan PSU di 25 TPS yang disengketakan.
Sidang perkara ini masih berlanjut, dengan Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Saldi Isra akan menentukan langkah hukum selanjutnya.(**)