MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ketua Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menanggapi soal bangunan megah yang diduga milik Owner Skincare, inisial MH di wilayah Kecamatan Tamalanrea, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan bahwa, masalah bangunan yang dimaksud sudah pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun Sangkala Saddiko mengatakan jika persoalan terkait dokumen IMB bangunan yang dimaksudkan sudah dalam proses pengurusan.
“Adanyami itu RDP itu, tapi itu sudah dalam proses mi itu pengurusan IMBnya,” kata Sangkala Saddiko saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (22/10/2024).
Saat dimintai tanggapan soal pernyataan DPM-PTSP Kota Makassar bahwa bangunan tersebut belum terdaftar atau dalam hal ini belum mengantongi PBG. Ia menimpali bahwa prosesnya berada di DTRB kemudian ke DPM-PTSP Kota Makassar.
“Iye karena ke Tata Ruang dulu baru ke PTSP,” jelasnya.
Saat ditanya soal pekerjaan pembangunan yang dimaksud sudah hampir rampung, Sangkala Saddiko justru mengarahkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke DTRB Kota Makassar dan DPM-PTSP Kota Makassar.
“Ah itu masalahnya mi itu DTRB dan PTSP,” sambungnya.
Begitu pun saat diminta menjelaskan terkait poin-poin RDP, Sangkala Saddiko mengarahkan lagi untuk menanyakan hal itu ke DTRB.
“Begini tanya maki dulu tata ruang nah,” pungkasnya.
Sebelumnya, bangunan megah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik Owner Skincare, inisial MH diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan pekerjaan pembangunan bangunan megah tersebut nyaris rampung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.
“Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) Di teknis nya Dinas Tata Ruang,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengatakan sejak awal sudah mengetahui adanya pembangunan rumah megah milik Owner Skincare inisial MH yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang,” ucap Iqbal, Selasa (22/10/2024).
Saat ditanya apakah dirinya selaku Camat Tamalanrea juga pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar terkait masalah pembangunan rumah megah yang diduga tak mengantongi IMB atau PBG tersebut, Iqbal mengatakan yang hadir saat itu Lurah Kapasa Raya.
“Tapi hasilnya saya dilaporkanji pak sama Pak Lurah hasil RDP,” terang Iqbal.
Ia pun mengarahkan agar permasalahan ini dilaporkan langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindak tegas karena diduga bangunan rumah megah tersebut tak mengantongi IMB atau PBG meski pengerjaannya nyaris rampung.
“Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera,” ujar Iqbal.
Terpisah, Pemilik bangunan megah, inisial MH yang dikonfirmasi via telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Nca)