SOPPENG, INIKATA.co.id – Polres Soppeng menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Pallawa 2024 di halaman Mapolres Soppeng, Jalan Tenribali Kelurahan LalabataRilau Kecamatan Lalabata, Senin (14/10/2024).
Masyarakat diimbau tingkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Fokus utama dalam operasi tahun ini guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” kata Kapolres Soppeng, AKBP Dr.H Muhammad Yusuf Usman saat memimpin apel gelar pasukan.
Apel gelar pasukan ini juga dihadiri, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD, unsur Forkopimda dan instansi terkait dari TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Soppeng.
Hadir juga perwakilan Jasa Raharja, Damkar, dan anggota Brimob Den C/Bone dan para PJU Polres Soppeng dan Kanit Turjawali Sat Lantas, Ipda Muhammad Firman Usman sebagai komandan upacara.
Operasi Zebra 2024 secara resmi dimulai dengan ditandai penyematan pita tanda operasi kepada masing-masing perwakilan Instansi oleh Inspektur Upacara.
Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf mengatakan bahwa, pelaksanaan operasi Zebra 2024 ini dilaksanakan serentak dan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, yang menjadi fokus perhatian dalam pelaksanaan operasi ini adalah kepatutan masyarakat di jalan.
“Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas,” kata Muhammad Yusuf Usman, Senin (14/10/2024).
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini menambahkan bahwa ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada Oprasi Zebra Pallawa 2024, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas karbon berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas.
1.Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda notor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong).
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow)
7. Kendraaan yang over dimensi/over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (plat gantung).
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam operasi tahun ini guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” kata Muhammad Yusuf Usman.
“Dengan digelarnya operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas,” sambungnya.
Usai pelaksanaan apel gelar pasukan, Polres Soppeng melakukan pembahasan helm gratis kepada perwakilan masyarakat pelopor keselamatan berlalu lintas yang diwakili mahasiswa dari Unismuh Makassar. (*)