INIKATA.co.id – Abdul Hayat Gani resmi tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel.
Hal itu menyusul terbitnya surat keputusan pemberhentian oleh Presiden RI Joko Widodo.
Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja pihaknya terima.
“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya di tandatangani bapak Presiden,” katanya melalui rilis resmi Humas Pemprov Sulsel, Selasa (13/12).
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat.
Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.(**)