Antam Bantah Ada 109 Emas Palsu Beredar di Masyarakat

INIKATA.co.id – PT Antam Tbk buka suara terkait penetapan enam tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus emas Antam palsu dalam tata kelola komoditas emas di PT Antam sepanjang tahun 2010-2021.

Dilansir dari Jawapos.com, Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie memastikan kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.

“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” Syarif Faisal dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Dia memastikan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, terkait 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi.

Sementara, produk emas Antam yang beredar kini, kata Syarif, merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.

Hal ini disampaikan guna memberi kepastian pada masyarakat yang merasa khawatir dengan produk Antam yang beredar.

“Kami memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan,” jelasnya.

Adapun jika ada hal-hal yang dikhawatirkan, Syarif menyebut pihaknya menyediakan layanan pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan emas di PT Antam, Tbk periode 2010-2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memanggil sejumlah saksi dan mendapat alat bukti pada 29 Mei 2024.

Tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka, kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (31/5).(Jawapos/Inikata)