Pemkot Tuntaskan Pembayaran THR ASN dan PPPK

INIKATA.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Untuk itu, Kepala BKAD Kota Makassar, Muhammad Daklan optimis jika pe4mbayaran THR bagi ASN akan rampung pada Rabu (28/3/2024).

“Sudah disalurkan, semoga bisa rampung hari ini,” ujarnya, Rabu (28/3/2024).

Dakhlan menyampaikan bahwa proses pencairan THR di sejumlah SKPD telah dimulai sejak Selasa, dan hingga saat ini hanya tersisa 1 atau 2 SKPD yang belum menerima pencairan tersebut.

Dia bilang, alasan belum menerima tersebut karena adanya beberapa SKPD yang terlambat menyetor dokumen yang dibutuhkan.

“Kemarin beberapa SKPD terlambat menyetor dokumen persyaratan, makanya ada yang belum dibayarkan,” kata Dakhlan.

Namun, Dakhlan mengaku akan optimis bisa menyelesaikan pencairan tersebut dalam waktu dekat. Sebab, sebagian besar SKPD telah menerimanya.

“Sebagian besar SKPD sudah banyak yang terima THR, insyaallah rangkum secepatnya,” ucapnya.

Diketahui, Pemkot Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk THR bagi ASN sebesar Rp60 miliar.

Pembayaran THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Untuk itu, Pemkot Makassar menindaklanjuti peraturan tersebut dalam bentul Peraturan Wali Kita (Perwali).