MAKASSAR, INIKATA.co.id – Asriadi (38) pria yang tercatat sebagai warga jalan Keindahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar ditangkap polisi, Minggu 24 Maret 2024 lalu.
Pria tambun ini ditangkap di bilangan Jalan Bulusaraung, Kota Makassar karena diduga terlibat judi online. Pelaku diduga sebagai bandar, admin dan pengelola website judi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompop Devi Sujana mengatakan, pelaku diduga memainkan dan mengedorse secara online dan taruhan pada permainan Slot, Domino, Parlet, Pragmatic dan judi bola di situs judi online.
“Modus pelaku ini diduga sebagai admin dan mengelola situs judi online,” kata Devi Sujana, Senin (25/3/2024).
Devi menyebutkan, jika pelaku diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Pelaku diamankan karena diduga terlibat kasus tindak pidana ITE judi online,” kata Devi Sujana.
Devi menjelaskan, bahwa Jatanras Polrestabes Makassar membackup Direktorat Krimsus Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan yang diketahui keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di Kota Makassar.
“Terduga pelaku ini memang incaran Polda Jatim, Jatanras Polrestabes Makassar membackup melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” jelas Devi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku Asriadi mengakui dan membenarkan perbuatannya telah melakukan tindak pidana ITE judi online.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ya, yang bersangkutan kita serahkan ke Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” Devi Sujana memungkasi.