MAKASSAR, INIKATA.co.id – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menanggapi statemen dari pihak KONI Makassar yang mengklaim tahapan audit dugaan penyelewengan dana hibah di kantornya dapat menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan dalih BPK lamban.
Peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan menegaskan, lembaga seperti KAP tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan audit di dana hibah KONI Makassar.
“KAP itu meski punya keahlian dalam audit tapi tidak punya cukup kewenangan, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya patokan hasil audit dana hibah yang diterima,” ujar Ali, Senin (25/3/2024).
Menurut Ali, KAP boleh saja melakukan audit. Akan tetapi, hal itu hanya berlaku untuk hasil di lingkup internal KONI Makassar. Sehingga tidak dijadikan legalitas hasil audit eksternal.
“Silakan KONI melakukan audit internal dengan melibatkan KAP tapi tidak untuk kebutuhan eksternal apalagi penegakan hukum, karena itu tidak lah cukup,” bebernya.
Beda halnya dengan BPK, ia menyatakan mulai dalam perencanaan misalnya penetapan penerima. BPK bisa melihat apakah penerima pantas atau tidak dan berhak atau tidak.
“Dalam audit yang dilakukan, BPK juga memeriksa pantas atau tidak organisasi menerima besaran jumlah yang tercantum, audit dilakukan hingga memperhatikan bagaimana pertanggungjawabannya,” sebutnya.
“Hal itu tidak bisa didapatkan ketika yang audit adalah KAP, karena audit yang dilakukan tidak hanya menyasar pada penerima tapi juga pemberi dalam hal ini pemda. jadi audit yang dilakukan merupakan lintas kelembagaan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, setelah Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, pihaknya akan memanggil pengurusnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Minggu depan (Minggu ini) dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait KONI Makassar, diantaranya beberapa pengurus KONI Makassar,” ucap Alamsyah, Minggu (24/3/2024).
Sejumlah saksi yang dihadirkan nanti kata dia, guna melakukan pendalaman dan mengungkapkan dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar. “Iya bro pendalaman terkait dana hibah,” terangnya.
Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar harus diusut secara terang benderang. Hal itu dengan mengahdirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Intinya semua saksi yang kami periksa adalah saksi yang kami anggap bisa memberikan keterangan yang dapat membuat terang kasus ini,” jelasnya.
Sedangkan jumlah kasus kata dia, belum dapat disebutkan. Hanya saja, dalam penyelidikan jumlah kasus akan berkembang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Mengenai jumlahnya ada beberapa orang, nanti bisa berkembang tergantung kebutuhan penyelidik,” pungkasnya.
(B/Fadli)