MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dedy Irfan Bachri, mengaku kecewa dan keberatan atas keputusan komisaris dan Pemprov Sulsel yang mengakhiri masa jabatannya sebagai sebagai Direksi PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel.
Dirinya tidak menerima dan akan melakukan jalur hukum untuk memulihkan jabatannya kembali. Dedy Irfan Bachri mengatakan pihaknya akan menunjuk kuasa hukum. Guna melayangkan banding administrasi atas pemberhentian dari jabatannya.
“Rencananya kami akan pakai kuasa hukum dan kami akan ambil langkah-langkah untuk melakukan banding administrasi, kami tempuh ranah hukum,” ucap Dedy, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, kebijakan pemberhentian itu dinilai cacat administrasi karena tidak dilakukan berdasarkan mekanisme pemberhentian di Perseroda.
“Kemudahan bagi kami ini secara administrasi cacat prosedur atau maladministrasi karena ada tahapan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
“Itu kami akan kami minta klarifikasi terhadap komisaris dan pemprov karena sejauh ini juga tidak ada informasi,” sambungnya.
Dia menyebut, alasan Pemprov Sulsel yang beranggapan bahwa kinerja yang tidak berjalan maksimal dan target yang tak tercapai itu tidak dapat dibenarkan.
“Kami bersama direksi akan mengkaji itu karena pertama dari sisi kinerja kami bekerja cukup baik dengan target-target kami punya data-data terkait capaian kinerja,” tukasnya.
“Kemudian ini akan menjadikan track record kami tidak baik karena evaluasi itu tidak ada pemanggilan dan alasan yang jelas, ini jadi preseden buruk,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pemberhentian secara resmi. Adapun yang diterima haya beredar di WhatsApp.
Sebelumnya, tiga Direktur PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel diberhentikan dari jabatannya. Ketiga direktur yang berhentikan, yakni Direktur Utama Rendra Darwis, Direktur Umum dan Keuangan Ernida Mahmud, serta Direktur Pengembangan Usaha Dedy Irfan Bachri.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketiganya telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari, mengatakan pergantian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Komisaris, setelah dilakukan evaluasi.
“Memang betul ada pergantian. Karena memang hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Itulah dilakukan pergantian beberapa direktur, dan itu tidak semua. Ada satu masih bertahan,” kata Ichsan.
Menurut Ichsan, keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian-penilaian objektif komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda ini.
“Penilaian tentu oleh komisaris, yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
(B/Fadli)