MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kebijakan ASN nonjob/demosi/mutasi (NJDM) di lingkup Pemprov Sulsel diharapkan tak terulang lagi setelah Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin melantik 39 ASN korban NJDM kembali ke posisi semula.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad mengatakan bahwa setiap kebijakan termasuk NJDM sudah mempunyai aturan dan tahapan yang harus diikuti. Halnya seperti Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) yang harus dilalui.
“Tentu sekali lagi ada regulasinya, ada peraturan presiden yang mengatur tentang norma standar, ini yang harus kita lakukan dan kita misalnya mau menjalankan satu evaluasi tentu ada mekanismenya,” ujar Arsjad, Minggu (4/2/2024).
Dia menuturkan, untuk mekanisme evaluasi kedepan pihaknya akan lebih memperhatikan lagi aturan manajemen ASN. Perintah aturan evaluasi ASN tersebut harus diperhatikan agar korban ASN seperti kali ini tak terjadi lagi.
“Sekarang kan juga sudah jelas peraturan nomor 11 tentang manajemen ASN kan sudah ada semuanya. Jadi sekali lagi kita akan menjalankan proses evaluasi itu sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Menurut Arsjad, Pj Gubernur dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan kepada para ASN bahwa bekerja sesuai dengan aturan dan jangan ada yang melakukan gerakan tambahan di luar ketentuan.
“Intinya adalah bapak pejabat gubernur memberikan kesempatan kepada teman-teman, makanya tak henti-hentinya bapak gubernur memberikan arahan kepada teman-teman semua lingkup jajaran OPD untuk silahkan kita bekerja,” imbuhnya.
Dengan begitu lanjut dia, karir ASN akan terbuka lebar tanpa harus memaksa menabrak aturan demi mengejar jabatan. “Artinya biar prestasi anda yang mengantarkan kepada posisi,” bebernya.
Arsjad menyampaikan, pesan Pj Gubernur Sulsel telah banyak memberikan pelajaran bagi ASN di lingkup Pemprov Sulsel agar bekerja dengan penuh profesional dan integritas.
“Beliau adalah pejabat pusat dan beliau memberikan contoh kepada kita semua bahwa beliau patuh dan taat pada asas penyelenggaraan yang baik,” kata dia.
Terpisah, Jubir ASN NJDM Aruddini menyampaikan rasa terimakasih kepada Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan sejumlah instansi kelembagaan serta kementrian atas upaya pengakan aturan dalam manajemen ASN.
“Pertama kami ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan kami pak gubernur dan di pusat di jajaran Kemendagri, BKN, Ombudsman. Sehingga kami melihat bahwa apa yang dikeluarkan berupa pertek itu wajib hukumnya untuk bisa sepenuhnya,” jelasnya.
Aruddini mengatakan, kebijakan yang mengacu pada NSPK merupakan semangat pemerintah dalam menjaga marwah organisasi yang bekerja dengan terus taat pada aturan perundang-undang.
“Dimana kita memahami dengan penegakan NSPK, tentu manajemen ASN kedepan itu lebih bagus sehingga apa yang terjadi periswtiwa ini merupakan hal luar biasa tapi lumrah bagi pemerintahan sehingga masyarakat bisa menilai, bahwa ternyata ada regulasi yang mengatur tentang karir pegawai negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aruddini menegaskan bahwa pengembalian ASN korban NJDM ke jabatan semula ini masih tahap pertama. Karena masih ada sebagian besar yang belum dikembalikan ke posisi semula, termasuk dirinya.
“Ini tahap pertama, Inshaaallah yang lainnya juga secepatnya bisa nyusul untuk dikembalikan ke jabatan semula,” pungkasnya. (C/fadli)