Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Ditlantas Polda Sulsel Sasar Toko dan Bengkel Knalpot

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot brong di Kota Makassar, Senin (15/1) kemarin.

Kegiatan tersebut adalah bentuk sosialisasi ke pemilik usaha untuk tidak menghentikan atau memasang knalpot bising yang dapat menggangu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot brong atau bogar.

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Dirlantas Polda Sulsel, Selasa (16/1).

Dalam aturan, kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasa 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar,” tegasnya.

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp250 ribu.

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker imbauan dan larangan tersebut. (*)