INIKATA.co.id — Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle mengingatkan Aparatur Negeri Sipil agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ambo Dalle, disaat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Rorkopimda dan Forkomcam terkait pengamanan Pilkada tahap kedua di kabupaten Bone kemarin.
Larangan berpolitik praktis tidak hanya berlaku bagi ASN atau PNS, namun juga berlaku bagi pegawai yang berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
“Jadi tidak hanya ASN, maka THL termasuk guru dilarang ikut kampanye atau berpolitik praktis jika terbukti dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.,”tukas Ambo Dalle
Ambo Dalle juga menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya bagi ASN atau PNS. Regulasi itu juga berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas.
“THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten itu juga terikat dengan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2010,” katanya.
Tidak hanya ASN atau PNS, lanjut Ambo Dalle, tenaga honorer yang terikat kontrak dengan pemerintah kabupaten dan dibiayai negara tidak diperbolehkan terlibat kampanye maupun politik praktis.
“Para THL juga dilarang keras terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti Pilkada melalui media sosial,” tegasnya.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan juga mulai melakukan identifikasi pergerakan ASN menjelang momentum politik 2024 mendatang.
Tak hanya ASN, Lembaga penyelenggara Pemilu itu, juga memantau netralitas TNI/Polri dalam momentum pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Salah satu yang akan dipantau yakni media sosial (Medsos) yang banyak terjadi pelanggaran dilakukan ASN, berdasarkan hasil temuan pada Pemilu sebelumnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan pelanggaran yang kerap kali dilakukan ASN terkait netralitasnya yaitu seputar tindakan di media sosial.
“Misalnya mengunggah atau memposting ataupun me-like status yang berkaitan dengan politik. Kemudian juga keterlibatan dalam kegiatan partai politik, memberikan dukungan dalam pencalonan, dan banyak hal sebetulnya,” beber Amrayadi kepada Harian Disway beberapa waktu lalu.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kedepan tren pelanggaran ASN paling tidak sudah bisa diminimalisir.
“Karena tentu kehadiran narasumber yang mewakili Gubernur ini juga menjadi pola pembinaan kepada mereka. Sehingga mereka berhati-hati untuk melakukan pelanggaran serupa di pemilu yang akan datang ini,” harap Amrayadi.
Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini,mengungkapkan pihaknya akan memantapkan kembali koordinasi dengan KASN. Hal ini dilakukan jika ada temuan terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Tentu kita berharap hukuman yang setimpal, yang memberikan efek jera. Lalu kemudian tindaklanjut dari rekomendasi KASN ke PPK dan bagaimana kemudian PPK menindaklanjuti, dan apa sanksi ketika PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” papar Amrayadi.
Lanjut Amrayadi, Bawaslu Sulsel mencatat sebanyak 47 kasus netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada 2020. Semuanya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Semua sudah tuntas. Ada 35 yang ditindaklanjuti selebihnya itu dihentikan, karena tidak memenuhi unsur anggapan dari KASN,” tutupnya.(ik/disway)