WAJO,INIKATA.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo tengah menunggu P21 berkas dua tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Wajo. Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan sopir dan kondektur yang membawa puluhan jeriken solar subsidi itu menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echael Setiyawan mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo sejak 30 Agustus 2023.
“Kita serahkan sejak akhir Agustus itu tahap pertama,” kata Theo, Jumat (22/9/2023).
Theo mengakui bahwa pihak Kejari Wajo sempat mengembalikan berkas tahap pertama itu ke pihak kepolisian atau P19. Alasannya adalah pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan yang mengangkut BBM ilegal itu.
“Kita diminta lengkapi BAP pemilik kendaraan untuk membuktikan bahwa kendaraan itu betul disewa atau tidak. P19 itu diserahkan ke kami tanggal 12 September dan kita kembalikan ke kejaksaan tanggal 14 September,” sebutnya.
Theo pun bertanya-tanya mengapa hingga saat ini pihak kejaksaan tak kunjung memberi kejelasan terkait P21 berkas perkara tersebut. Padahal ia telah menyerahkan berkas P19 lebih dari sepekan lamanya.
“Belum ada kejelasan sampai sekarang. Inikan sudah kita lengkapi berkas P19-nya,” ucapnya.
Kronologis Perkara
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka masing-masing BS (33) sebagai sopir dan AL (39) penyalur di Kabupaten Bone yang juga sebagai kernet. Keduanya ditetapkan tersangka pada 23 Agustus 2023 lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yakni sopir dan penyalur pengangkut BBM Solar bersubsidi mengaku kalau BBM yang diangkutnya adalah miliknya berdua. Sementara mobil yang digunakan adalah mobil rental atau mobil sewaan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat mobil truk yang mengangkut 340 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal terguling di Kabupaten Wajo.
Mobil truk yang terguling itu berasal dari Kabupaten Bone dan rencananya solar ilegal itu akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.