MAKASSAR, INIKATA.co.id – Para pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang merasa dinonjobkan dan dijatuhi sanksi demosi tak sesuai aturan kepegawaian di masa kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS), masih terus berupaya mencari keadilan.
Mereka juga terus meminta kejelasan kepada pihak dan instansi terkait perihal apa kesalahan yang telah mereka lakukan sehingga harus dinonjobkan bahkan sampai ada yang didemosi, yang dalam aturan kepegawaian merupakan sanksi untuk pelanggaran berat.
“Kemarin kita sudah ke KASN, kita sudah ke Kemendagri, kita juga sudah ke BKN, jadi sudah berjalan bersamaan. Bahkan BKN ini sudah turun (melakukan investigasi), sisa menunggu apa hasilnya. Kita berikan ruang dan waktu tim itu bekerja,” kata Aruddini, perwakilan pejabat Pemprov Sulsel yang merasa dirugikan atas kebijakan nonjob di era pemerintahan ASS, usai bertemu dengan Pj Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023).
“Dan kami berharap ada hasil yang benar-benar objektif dan bisa diperlihatkan kepada kami,” sambungan.
Pihaknya pun berharap kalau ternyata cacat prosedur, agar keputusan itu dibatalkan dan bisa dikembalikan ke posisi semula walaupun hanya satu hari.
“Ini kan terkait harga diri, harkat kami, keluarga kami. Biarpun hanya satu hari saja dibatalkan lalu kami kembali, sudah itu disesuaikan kembali,” sambungnya.
Selain ke KASN, Kemendagri dan BKN, lanjut Aruddini, para pejabat korban nonjob juga sudah bersurat kepada Pj Sekprov Sulsel untuk meminta kejelasan terkait alasan sehingga mereka dinonjobkan.
“Kami tidak langsung koordinasi ke BKD, tapi kami melalui prosedur dan sudah disampaikan ke Pak Sekprov dalam bukti tertulis. Apakah nanti disposisinya ke BKD, kita lihat nanti. Tapi yang jelas materinya kita sudah berikan, sudah dua kali,” ujarnya.
“Hasil notulensi rapat juga kemarin malam kami sudah buat secara tertulis, jadi saya kira begitu. Semoga semuanya bisa jernih dan kami ASN ini jangan lagi dihukum tanpa alasan yang tidak jelas. Kalau kami ada pelanggaran kan kita siap untuk dihukum. Tapi pertanyaannya, apa masalahnya? Jangan ada dusta diantara kita,” tambahnya.
Ia menambah, jika dinonjobkan itu kesalahan berat dan sanksi yang sangat berat. Sementara dirinya bersama beberapa pegawai yang dinonjobkan tidak pernah di BAP dari inspektorat.
“Tidak pernah ada pelanggaran, maupun secara finansial merugikan negara, dan hal-hal lainnya yang menyangkut sanksi berat itu tidak ada sama sekali seperti itu,” pungkasnya.