MAKASSAR, INIKATA.co.id – Abdul Hayat Gani yang diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel pada akhir November 2022 lalu, mengaku optimis akan kembali menduduki jabatan Sekprov Sulsel.
Pasalnya, kata dia, saat itu ia diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Gugatan yang ia layangkan atas pencopotannya itu pun telah dimemangkan oleh PTUN Jakarta, dan saat ini masih menunggu putusan banding dari PTTUN Jakarta.
“Sangat besar peluangnya (kembali menduduki jabatan Sekprov Sulsel),” kata Hayat saat mendampingi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang baru saja tiba di Kantor Gubernur, Rabu (6/9/2023).
Abdul Hayat meyakini, di bawah kepemimpinan Bahtiar Baharuddin, pembenahan birokrasi dan berbagai bidang di Sulsel akan semakin masif dilakukan.
“Kita optimis bagaimana Sulsel lebih berjaya dan yang namanya akselerasi di segala bidang Insya Allah akan dibenahi oleh Pak Pj Gubernur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai ASN, dan upayanya untuk mencari keadilan setelah dicopot masih terus dilakukan.
“Yang jelas kan saya masih ASN. Masuk kantor boleh. Siapa bilang saya pensiun? Tidak ada toh. Kalau saya pensiun, saya terima Taspen dong. Tapi kan tidak ada sampai sekarang. Jadi kita lihat lagi apa yang terjadi setelah ini,” ucapnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan di masa kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Kebijakan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022.
Saat ini, Abdul Hayat masih menunggu putusan banding dari PTTUN Jakarta. Jika hasilnya tidak mengubah putusan sebelumnya yang dikeluarkan PTUN Jakarta, maka Abdul Hayat bisa saja kembali menjabat sebagai Sekprov Sulsel. (fdl)