MAKASSAR, INIKATA.co.id – Setelah berproses lama di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, audit Kerugian Negara Kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan telah rampung.
Kasubdit III Tindak pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal, Kompol Fadli membenarkan terkait telah rampungnya hasil audit PKN kasus Korupsi BPNT Sulsel.
“Pekan depan rencana ke Jakarta ambil hasil audit BPK,” katanya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (10/11/2022).
Terkait gambaran Hasil audit tersebut, Fadli masih enggan memberikan komentar lantaran beralasa belum menerima audit tersebut.
“Saya belum terima (audit) jadi belum tau (ada kerugian atau tidak),” sebutnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel, di mana dari hasil penyidikan terhadap skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.
“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli sebelumnya.
Penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, kata dia, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
“4 kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” tutur Fadli sebelumnya.
Tim Penyidik bahkan sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT tahun 2020 di 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel.
“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Widoni Fedri di Mapolda Sulsel, Senin 30 Agustus 2021.
Widoni saat itu juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 4 kabupaten di Sulsel yang sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu, kata dia, juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” terang Widoni kala itu.
Dari hasil penyidikan khusus di 4 kabupaten yang sedang berproses yakni di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar tersebut, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Terhitung dari total 4 kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar lah,” ungkap Widoni kala itu. (Nca)