MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pansus Ranperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (28/7/2023).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Andi Januar Jaury Darwis dan menghadirkan Kepala dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kota, Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, OJK Regional 6, PT Jamkrida, dan para kelompok pakar.
Januar Jaury mengatakan, tujuan dari RDP ini untuk mendengarkan masukan dan saran serta keluhan para pelaku usaha dan koperasi. Hal tersebut sebagai acuan untuk menyusun perda.
“Keseluruhan koperasi dan dinas UMKM yang telah hadir disini tadi memberikan banyak masukan saran permasalahan yang memang kita harap justru pemda ini yang akan menjawab semuanya,” terang Januar.
“Tugas pemerintah itu bagaimana juga nantinya pemda ini menghadirkan juga sebua fase inkubasi. Inkubasi yang dimaksud itu adalah pelaku usaha ini pasti mau usaha, mau naik, yang menengah menjadi besar, yang kecil menjadi menengah, lalu yang mikro menjadi kecil,” lanjut Januar.
“Kita harap memang pemda ini nantinya bisa betul betul implementatif dalam waktu yang tidak lama, karena begini, ada sebuah tantangan kami di provinsi. Saat ini beberapa dinas koperasi tadi sedang merancang peraturan yang sama kan, perda yang sama,” lanjutnya.
Kata dia, Apa hal-hal yang menjadi kendala, kalau kemarin pihaknya hadirkan asosiasi dari umkm, asosiasi populasi ini justru banyak mengeluhkan modal dan akses permodalan dan pergedungan. Hari ini ia menghadirkan UMKN.
“Nah karena tadi kami hadirkan komunitas koperasi dan UMKM, justru lebih banyak memberikan masukan terkait hambatan hambatan pemberdayaan, hambatan hambatan dalam pengawasan,” tuturnya.
Januar mengatakan, memang saat ini sudah ada perda yang mengatur itu (nomor 7 Tahun 2019), namun hal tersebut tidak sesuai lagi dengan ungang-undang interaktif.
“Tidak menyesuaikan, tidak lagi sesuai dengan undang undang interaktif, tidak sesuai dengan perintah yang dimuat di undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah dirubah melalui perpu nomor 2 tahun 2022,” terangnya.(rik)