Kemendagri Jelaskan Alasan Rektor Tak Bisa Jabat Pj Gubernur Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan syarat penjabat Gubernur Sulawesi Selatan menjelang masa berakhirnya Andi Sudirman Sulaiman pada 5 September mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan ada empat persyaratan Pj Gubernur yang harusnya diketahui oleh masyarakat Sulawesi Selatan.

“Biar orang di Sulsel paham, empat persyaratan jadi Pj Gubernur. Yang pertama adalah penjabat gubernur itu berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural, pangkat minimalnya 4C. Kemudian penilaian kinerja dua tahun terkahir baik, yang ke empat berpengalaman di bidang pemerintahan,” papar Benni, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa usulan nama harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang sesuai aturan perundang-undangan. “Itu kan ada mekanismenya ada tahapannya, tidak main-main, ada proses yang harus dilewati,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya akan melayangkan surat ke DPRD Sulsel dan kementerian serta lembaga negara untuk mengusulkan nama-nama saat 30 hari menjelang berkahirnya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel.

“Kami belum minta usulan ke DPRD, biasanya 30 hari sebelum berkahir masa jabatan baru kita kirim surat ke DPRD provinsi untuk meminta Usulan, siapa-siapa yang diusulkan, kita minta juga usulan kepada kementerian,” imbuhnya.

Saat ditanya soal peluang Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang saat ini diwacanakan jadi Pj Gubernur Sulsel, ia menegaskan bahwa status Rektor tidak memenuhi kualifikasi karena bukan eselon I struktural.

“Iya persyaratannya harus eselon I struktural, kalau rektor itu fungsional nda bisa. Kapolda juga nda boleh. Berpotensi ya berpotensi tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau kepala ombudsman itu eselon II, jadi peryataannya itu harus eselon I struktural, yang paling pokok persyaratannya itu (eselon I),” ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa nantinya DPRD dan kementerian atau lembaga akan mengusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti ke Presiden.

“Makanya suratnya itu akan kami sampaikan kepada DPRD provinsi, meminta usulan tiga orang kemudian Kementerian dan Lembaga juga dapat mengusulkan kementrian dalam negeri tiga orang, jadi nanti itu ada 6 orang,” tukasnya.

Terpisah, anggota DPRD Sulsel, Ady Ansar menyampaikan bahwa rektor memiliki status sebagai eselon I sehingga secara administrasi syaratnya terpenuhi.

“Ya bisa saja (Rektor jadi Pj Gubernur), dia memenuhi syarat administrasi,” ucap dia.

Meski Kemendagri sudah menyatakan Rektor tidak memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur, ia mengatakan bahwa jabatan fungsional hampir setara dengan struktural.

“Ya bisa saja, dia itu jabatan fungsional yang disetarakan. Yang menilai kan bukan hanya dia, tapi Kemendagri dan presiden,” imbuhnya.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa usulan Rektor sebagai Pj Gubernur Sulsel masih membutuhkan pertimbangan dari fraksi dan pimpinan partai.

“Nanti kita lihat karena itu doman fraksi setelah konsultasi dengan pimpinan partai,” katanya.

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan dan Hukum Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan nantinya DPRD akan mengusulkan tiga nama ke Presiden melalui Kemendagri.

“Diusulkan tiga nama ke Presiden melalui Kemendagri, kan begitu. Jadi ada usulan dari Kemendagri, kemudian ada Usulan dari DPRD jadi ada tiga nama yang diusulkan ke DPRD,” jelasnya.

Prof Aminuddin pun meyakini bahwa usulan nama menggantikan posisi Andi Sudirman Sulaiman dimasa transisi ini akan sepenuhnya dari Pemerintah Pusat.

“Dan itu juga syaratnya harus pejabat pimpinan tinggi madya, dari Pemprov kan tidak ada pejabat pimpinan tinggi madya, jadi semua dari pusat,” imbuhnya.

Diketahui, akhir-akhir ini, nama Rektor Unhas dan UNM Makassar digadang-gadang sebagai figur yang bakal masuk dalam usulan DPRD sebagai Pj Gubernur Sulsel. (fdl)