INIKATA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah DPRD Sulsel melangsungkan Rapat Ekspose Perdana, Jumat (4/11).
Rapat ekpose Ranperda usul Gubernur ini dipimpin oleh Ketua Pansus Fahruddin Rangga dan wakilnya Ady Ansar serta Anggota yang turut hadir Usman Lonta, Irwan Hamid, Rahman Pina, Esra Lamban, Henny Latief, Firmina Tallulembang, Vera Virdaus, dan Andi Sugiarti Mangunkarim.
Dalam ekspose tersebut, Zool perwakilan dari Biro Perekonomian Sulsel menyampaikan, pada Rancangan Perubahan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah ini akan memberikan penyertaan modal kepada beberapa BUMD Sulsel dan Swasta Nasional.
Namun hal ini ditanggapi oleh anggota pansis, Irwan Hamid. Ia mengatakan bahwa, penyertaan modal dalam rancangan perda ini harusnya hanya dapat diberikan kepada BUMD yang telah berdiri.
Sebagaimana yang telah di atur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
“Sementara yang kita ketahui bahwa BUMD Participating Interest 10% saat ini masih dalam proses pendiriannya melalui Rancangan Perda yang sementara dibahas ditingkat Pansus DPRD Sulsel,” ucap Irwan.
Senada, Sugiarti Mangun Karim mengatakan, Penyertaan Modal yang ada dalam Rancangan Perda ini mustahil untuk masuk dalam Perubahan APBD Tahun 2022 karena pembahasannya telah lewat.
“Dalam pemberian penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD, perlu mempertimbangkan beberapa hal, misalnya bagaimana track record BUMD tersebut, apakah punya peluang atau potensi besar dalam mengembangkan daerah serta bagaimana timbal balik keuangan kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Diakhir rapat ekpose tersebut, Fahruddin Rangga memberikan catatan kepada para undangan rapat agar pada rapat pansus selanjutnya. Kata Rangga, BUMD dan Swasta Nasional menyampaikan laporan neraca keuangan selama 3 tahun terakhir.
“Bagaimana orientasi rencana bisnis yang akan diprogramkan kedepannya, sehingga dapat meyakinkan pansus bahwa memang dianggap perlu untuk diberikan penyertaan modal. Begitu pula kepada Pimpinan OPD dan BUMD agar nantinya tidak diwakili saat menghadiri rapat,” tutupnya.(**)