INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penahanan terhadap eks pejabat bea cukai itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud (Andhi Pramono) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Alex menjelaskan, dalam rentang waktu sejak 2012 sampai dengan 2022, Andhi Pramono dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Purnomo diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ucap Alex.
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Purnomo diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukannya, tidak lain untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
“Tindakan Andhi Purnomo dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan,
menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain,” tegas Alex.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(jawapos/inikata)