MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan JM dan HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020) Sebagai tersangka baru kasus korupsi tambang pasir di Kabupaten Takalar.
“tersangka JM selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, dan tersangka HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020,” Ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel saat Konferensi pers, Senin (8/5/2023).
JM dan HB Ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perannya melakukan penurunan nilai lasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan terdakwa GM
“Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Tersangka JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Tersangka HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA,”Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tambang Pasir di kabupaten Takalar.
Saat ini Kejati Sulsel telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makassar.
Akibat kasus ini, Negara menelan kerugian keuangan negara/daerah mencapai 7 Milyar Rupiah. (Awal)