MAROS, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah resmi memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon sejak Senin (2/9) hingga Rabu (4/9) besok.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan KPU Maros lantaran sejak dimulainya tahapan pendaftaran hanya ada satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang mendaftar. Pasangan calon tersebut adalah Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan, hingga saat ini Selasa (3/9) tidak satu pun pasangan calon yang melakukan pendaftaran pada masa perpanjangan ini.
“Sejauh ini belum ada (pasangan calon yang mendaftar dan mengkonfirmasi jadwal kehadiran),” singkat Jumaedi saat dikonfirmasi Selasa (3/9).
Ia mengatakan, jika hingga Rabu (4/9) tidak satupun pasangan calon yang melakukan prosesi pendaftaran maka sudah bisa dipasrikan Pilkada Maros akan diikuti calon tunggal atau lawan kotak kosong.
Sebelumnya diberitakan, Perpanjangan jadwal pendaftaran ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 berbunyi: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan
Perpanjangan pendaftaran juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.(**)