MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK nonjob akhirnya bersuara terkait kebijakan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Mereka mengaku karirnya sebagai ASN bidang pendidikan dibawah naungan Pemprov Sulsel “dimatikan” tanpa ada pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 27 kepsek SMA/SMK nonjob dimasa kepemimpinan Gubernur Sulsel sebelumnya. Mereka layangkan protes karena beranggapan kebijakan nonjob tidak mengikuti prosedur.
“Jadi benar-benar memang mematikan karakter dan masa depan karir saya sebetulnya ini dengan adanya nonjob kemarin yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata sumber Inikata yang minta identitasnya tak dituliskan, Kamis (22/2/2024).
Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Kepsek di salah satu sekolah unggulan kabupaten. Tapi saat ini dinonjobkan ke sekolah lain dengan posisi guru biasa.
Padahal kata dia, dirinya telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang notabene dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud RI. Sertifikat tersebut tidak mudah bagi semua orang untuk diperoleh.
“Kalau bisa saya dikembalikan sebagai kepala sekolah karena saya memiliki NUKS yang saya perjuangkan dan tidak semua orang memiliki nomor unik kepala sekolah yang hanya diperoleh melalui seleksi dan pendidikan,” jelasnya.
“Kalau dari segi persyaratan Kemendikbud 40 Tahun 2021 saya bersyarat memiliki sertifikat itu lalu kedua saya sekarang ini pengajar untuk program guru penggerak di sekolah unggulan,” sambungnya.
Mantan kepsek SMA ini mengaku kaget dengan kebijakan nonjob yang dialaminya. Padahal, selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dan tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
Dia berharap agar Pimpinan di lingkup Pemprov Sulsel khususnya dinas pendidikan dapat mengembalikan jabatannya yang setara. Guna membuktikan pelayanan dan pengabdiannya.
“Saya minta dikembalikan ke jabatan setara dan saya akan buktikan pelayanan dan pengabdian serta prestasi saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan agar kesempatan untuk mengembalikan nama baiknya masih dapat dilakukan. Karena tidak etis orang yang tidak bersalah diberi sanksi nonjob.
Menurutnya, jika diberi opsi dirinya lebih memilih ditempatkan di sekolah lain dengan jabatan yang setara. Asalkan tidak dikembalikan lagi ke sekolah sebelumnya.
“Sebetulnya kalau bisa memilih ya saya tidak mau kembali lagi karena kasihan, sebenarnya saya percaya sama teman-teman hanya saja mereka ini sudah disusupi dengan intimidasi karena mereka itu sebenarnya tidak tahu dan mereka hanya tanda tangan tapi tidak tahu isinya,” terangnya.
“Jadi harapan saya karena ini menyangkut nama baik jadi kalaupun Pemerintah masih mempercayakan dan ada peluang karena saya telah memenuhi syarat bahwa pertama itu memang saya lebih memilih tidak kembali ke sekolah sebelumnya saya jadi kepala sekolah,” tandasnya.
Senada Nurmaningsih menyebut, sudah dua kali mendatangi pimpinan di Dinas Pendidikan tapi hasilnya nihil. Hingga saat ini alasan dinonjob masih jadi rahasia.
“Maka disitu saya pertanyakan pihak terkait dalam hal ini pimpinan Kabid SMA, kepala dinas, dan sekretaris tentang apa alasan saya dinonjob tanpa ada pemberitahuan tentang kesalahan yang perbuat atau pembinaan sebelumnya,” bebernya.
“Jadi dua kali saya ke kepala dinas tapi tidak ada satu pun diberikan kepada saya,” sambung dia.
Padahal menurut dia, sekolah penggerak itu ada regulasinya menghentikan jabatan kepsek. Harus menjabat dulu 4 tahun lalu dipertimbangkan, tapi kalau dinonjobkan tanpa alasan artinya pihak Pemprov Sulsel telah melanggar aturan.
“Kalau memang tidak ada alasan yang mendasari kami dinonjobkan sekolah penggerak itu ada aturan tersendiri nya, dimana kepala sekolah itu harus melaksanakan tugas di tempatkan di sekolah penggerak 4 tahun, berarti ada pelanggaran kalau tidak ada aturan yang kami langgar tapi dinonjob,” tandasnya.
Penjelasan Disdik Sulsel
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Andi Nadjamuddin mengatakan meski beberapa waktu lalu sebagian ASN nonjob dikembalikan ke jabatan semula. Tapi dalam rekomendasi BKN RI tidak ada daftar kepsek SMA/SMK.
“Kemarin kan ada rekomendasi BKN, jadi itu kan dikembalikan karena rekomendasi BKN karena ada hal yang tidak sesuai tapi rekomendasi disitu tidak menyebut yang terkait juga dengan kepsek,” ucapnya.
“Kalau ada petunjuk dari BKN pasti dilakukan juga BKD tapi kan tidak dilakukan itu. Karena rekomendasi itu menyebut nama memang 39 ASN kemarin,” sambung Iqbal.
Dia menjelaskan, kepsek hanya jabatan tambahan di sekolah. Jadi ketika dinonjobkan artinya kembali sebagai guru untuk melakukan aktivitas belajar mengajar.
“Kalau saya sebenarnya memahami kepsek bukan jabatan struktural, kepsek itu hanya penugasan sebagai kepala sekolah jadi ada tugas tambahan. Jadi kalau tidak jadi kepala sekolah jadi guru kembali,” terangnya.
Di satu sisi kata dia, para Kepsek SMA/SMK juga tetap dievaluasi berdasarkan kinerjanya. Mekanisme evaluasi itu dari Sekprov, Disdik, BKD dan Dewan Pendidikan serta kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jika ditemukan ada kinerja tidak maksimal maka direkomendasikan untuk diganti.
“Tapi memang ada evaluasinya, kan selama ini dievaluasi oleh teman-teman pengawas tapi kepsek memang kan itu yang mengangkat itu pejabat pembina kepegawaian yakni gubernur, jadi gubernur lah ada penilaian-penilaian terhadap mereka, mungkin itu yang jadi dasar juga,” paparnya.
“Jadi ada catatan evaluasi dari pengawas karena yang melakukan tugas fungsi pengendalian kepsek itu memang pengawas yang buat. Disamping itu ada juga evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pimpinan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam perkembangannya ketika ada rekomendasi dari BKN RI maka pihaknya siap untuk mengembalikan mereka ke jabatan semula sebagai kepsek.
“Tapi kalau dari BKN rekomendasi kembalikan Pasti dikembalikan, tidak mungkin tidak dikembalikan. Seperti yang terjadi 30 lebih ASN kemarin itu,” pungkasnya. (B/Fadli)
