INIKATA.co.id – Viral video yang mengungkapkan adanya dugaan pungli, yang dilakukan oleh oknum di kantor KUA Deli Serdang, Sumatera Utara. Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Kamis, (3/8).
Video yang berdurasi 1 menit 28 detik itu memperlihatkan seorang pria memakai baju warna hijau yang sedang duduk di kursi. Sementara itu, terdengar suara seorang perempuan yang merekam video tersebut mengaku sebagai korban pungli. Kemudian kamera mengarahkan ke sekeliling yang menunjukkan suasana di dalam kantor.
“Saya mau urus duplikat pernikahan saya. Diminta admin Rp 600 ribu, saya tidak mau. Mereka beralasan ini sulit jadi butuh admin Rp 600 ribu. Saya minta surat pernyataan jika duplikat tidak bisa dikeluarkan tapi mereka menolak. Bagaimana, bapak tetep tidak mau?,” ucap perempuan dalam video tersebut.
Rupanya perempuan tersebut telah menunggu satu jam lamanya namun tidak segera diproses, malah dimintai biaya administrasi sejumlah Rp 600 ribu. Tak lekas percaya, ia bersikeras meminta surat pernyataan apabila memang dikenakan biaya administrasi. Menurut keterangan dalam caption pada unggahan tersebut tertulis bahwa di website gratis biaya administrasi.
Dalam video tersebut, terlihat pria itu membantah soal tuduhan pungli.
“Kalau memang bisa keluarkan sekarang, Pak,” tandas perempuan tersebut.
Sontak video tersebut menjadi heboh dan menarik banyak perhatian. Tak sedikit warganet yang menyerbu pada kolom komentar.
“Sudah biasa itu orang kantor padahal gratis aslinya, saya dulu pernah pkl di kantor KUA pegawai nya minta admin-admin begitu padahal digaji dikasih uang tunjangan dan makan,” tulis akun @j***r.
“Kurang po pak bayarmu, sampe mau ngasih makan keluarga pake uang yg gak berkah,” tulis akun @an****.
Sementara itu, kasus ini telah diketahui oleh pihak Kementerian Agama RI. Hal ini terlihat dari isi kolom komentar pada unggahan tersebut.
“Salam Min, kasus ini sedang dalam investigasi @Kemenag_RI ya. Terima kasih atas informasinya. Bantu terus untuk mengawasi layanan Kemenag ya. Kalau menemukan penyelewengan, segera laporkan melalui Aplikasi PUSAKA Kemenag atau email: layanan@kemenag.go.id. Ada sanksi bagi pelaku, jika terbukti,” tulis akun @kemenag_ri. (JawaPos/Inikata)
