MAKASSAR INIKATA.co.id — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait status lahan di Kelurahan Berua, Jalan Laniang BTP, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang telah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perum Perumnas Makassar.
RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan dihadiri anggota komisi, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Berua, serta Perum Perumnas BTP Makassar.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi D, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (2/2/2026).
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B. Kady, mengungkapkan berdasarkan keterangan penggarap, lahan tersebut digarap sejak 1988 hingga 1996.
Namun, aktivitas penggarapan terhenti setelah Perum Perumnas melakukan penimbunan tanah di sisi kiri dan kanan lahan, sehingga tidak lagi dapat dikelola.
“Pertanyaan saya, siapa yang menguasai lahan ini? Menurut ahli waris, lahan tersebut masih ada dan belum dikelola, tetapi ternyata sudah masuk dalam HPL, yakni HPL 4, HPL 7, dan HPL 9. Kami tidak tahu persis di mana posisi lahan ahli waris tersebut,” ujar Lukman.
Legislator Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu merekomendasikan agar pimpinan rapat melakukan kunjungan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya dan mencegah tindakan sepihak.
“Menurut saya, Pak Ketua, ini sulit disimpulkan tanpa turun langsung ke lapangan. Ini rekomendasi saya. Jika tidak ada kejelasan, maka perlu dibentuk panitia khusus (pansus),” tegasnya.
Ia juga menilai pihak Perum Perumnas terkesan tidak konsisten dalam memberikan keterangan. “Kami hanya fokus pada satu kasus ini, tidak melebar ke yang lain, dan pihak yang hadir pada RDP pertama sudah menyepakatinya,” tambah Lukman.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, sebelum menutup rapat menyampaikan bahwa pihaknya sepakat melakukan kunjungan lapangan.
“Kesimpulan RDP hari ini, kami akan melakukan kunjungan ke lokasi besok,” ujar Kadir.(**)
