MAKASSAR INIKATA.co.id — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar dalam sengketa dualisme yayasan yang menaungi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).
Putusan tersebut tertuang dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Mks juncto Nomor 884 PK/Pdt/2025.
Berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar, A. Faizal Azis, pada 5 Februari 2026, MA melalui putusan tertanggal 23 Oktober 2025 Nomor 884 PK/Pdt/2025 mengabulkan permohonan PK kedua dari YPTKD Makassar.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Pemohon PK II YPTKD Makassar versi Halijah Nur serta membatalkan Putusan PK Nomor 563 PK/Pdt/2020 tanggal 17 November 2020 yang sebelumnya menolak permohonan PK atas Putusan Kasasi Nomor 1324 K/Pdt/2019 tanggal 17 Juni 2019.
Ketua YPTKD Makassar, Halijah Nur, menjelaskan sengketa tersebut bermula dari adanya dua pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah YPTKD Makassar.
Versi pertama adalah YPTKD di bawah kepemimpinannya yang disebut sebagai penyelenggara sah UPRI.
Sementara versi kedua adalah yayasan dengan nama serupa yang dikaitkan dengan Andi Rahman, yang juga mengklaim sebagai penyelenggara UPRI.
Perkara ini telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari putusan tingkat pertama Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Makassar, putusan banding Nomor 82/PDT/2018/PT Makassar, putusan kasasi Nomor 1324 K/Pdt/2019, hingga PK pertama Nomor 563 PK/Pdt/2020.
Dalam perjalanannya, muncul pula perkara pidana terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Halijah menyebut, dalam perkara tersebut terbukti adanya keterangan palsu yang menjadi dasar terbitnya sejumlah akta yayasan.
“Perkara pidana itu telah inkrah dan barang bukti berupa beberapa minuta akta yang dibuat berdasarkan surat palsu telah dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Halijah kepada wartawan di Makassar, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut, dasar putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu kemudian digunakan sebagai novum dalam pengajuan PK perdata kedua hingga akhirnya MA membatalkan putusan sebelumnya.
Menurut Halijah, dalam putusan terbaru tersebut, penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing karena dasar legalitas yang digunakan terbukti bersumber dari keterangan palsu.
Pasca putusan MA, pihak yayasan menyatakan akan fokus membenahi dan mengembangkan kampus. Rektor UPRI, M. Darwis Nur Tinri, menegaskan seluruh proses hukum telah dimenangkan pihaknya.
“Kami sudah memenangkan seluruh proses hukum. Sekarang fokus kami membangun dan mengembangkan kampus agar semakin maju dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Darwis menjelaskan polemik bermula dari upaya sejumlah pihak yang ingin mengambil alih yayasan.
Ia menuturkan, perguruan tinggi tersebut berdiri pada 1960 di bawah naungan Yayasan Perguruan Tiga Dharma dengan nama Universitas Veteran.
Setelah pendiri sekaligus rektor pertama wafat, muncul konflik internal yang berlarut hingga pemerintah melalui kementerian terkait memfasilitasi perubahan nama universitas pada 9 Januari 2015 menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI).
Sengketa kembali mencuat pada 2017 dengan adanya dugaan pemalsuan akta yayasan dan klaim sebagai pendiri. Meski demikian, Darwis menegaskan aktivitas akademik tidak pernah terhenti.
“Perkuliahan tetap berjalan karena kami yang sah menyelenggarakan pendidikan. Mereka tidak memiliki mahasiswa,” katanya.
Ia menambahkan, UPRI yang sebelumnya memiliki 13 program studi kini telah membuka delapan program studi baru, termasuk pengembangan jenjang magister dan doktoral. Program S2 direncanakan akan ditempatkan di Kampus Bawakaraeng.
Diketahui, pasca putusan MA tersebut, UPRI menggelar wisuda lebih dari 400 mahasiswa jenjang S1 dan S2 di Hotel Claro Makassar, Kamis (12/2/2026).(**)
