Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Soal Permohonan Pemulihan Nama ASN Jeneponto

MAKASSAR INIKATA.co.id — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati, terkait permohonan pemulihan nama baik, Senin (2/2/2026).

RDP yang berlangsung di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, memutuskan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan keputusan diambil setelah mendengar keterangan Syamsuriati dan mempelajari putusan pengadilan.

“Berdasarkan putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana karena telah menerima uang dari sejumlah pihak yang ingin mengurus SK Bupati dan SK Dinas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” ujar Andi Tenri Indah.

Ia menambahkan, permintaan pemulihan nama baik yang diajukan Syamsuriati dinilai sulit untuk diupayakan.

“Merujuk putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mks tanggal 23 Juli 2018 serta pengakuan yang bersangkutan, perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud,” jelasnya.

Meski demikian, Andi Tenri Indah menilai Syamsuriati memiliki niat baik, yakni membantu tenaga honorer yang menjadi bawahannya. 

Namun, penetapan tarif dalam pengurusan berkas tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Achmad Fauzan Guntur.

Ia menyebut, kasus Syamsuriati berbeda dengan perkara dua guru di Luwu Utara yang sebelumnya berhasil diperjuangkan.

“Kasus guru di Luwu Utara dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan melalui rapat. Sementara dalam kasus ini terdapat indikasi pungutan liar. Meski ada niat baik, tetap tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Syamsuriati menyatakan kehadirannya di DPRD Sulsel bertujuan mencari keadilan. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkaranya.

“Dalam kasus suap, seharusnya pemberi dan penerima sama-sama dihukum. Namun, dalam kasus saya, yang diproses hanya penerima,” ungkapnya.

Ia berharap DPRD Sulsel dapat memfasilitasi agar kasusnya menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden untuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik saya,” tutup Syamsuriati.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *