Meity Rahmatia Dukung LPSK Lindungi Korban Persekusi Suderajat

JAKARTA, INIKATA.co.id – Anggota DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada Suderajat, pedagang es gabus yang menjadi korban persekusi oleh oknum aparat keamanan di kawasan Kemayoran, Jakarta.

Dukungan tersebut mencakup perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta bantuan pemulihan medis dan psikologis yang diberikan LPSK kepada korban.

Meity menegaskan, langkah LPSK merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga negara yang menjadi korban kekerasan, terlebih akibat tuduhan yang tidak berdasar.

“LPSK menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari negara untuk melindungi warganya. Kita harus memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan perlindungan yang adil, apalagi jika peristiwa tersebut berawal dari tuduhan palsu,” ujar Meity dalam keterangannya yang diterima, Kamis (29/1/2026).

Kasus Suderajat bermula dari tuduhan bahwa ia menjual es gabus berbahan gabus cuci piring pada Sabtu (24/1/2026). Tuduhan tersebut berujung pada tindakan persekusi dan kekerasan fisik oleh oknum aparat keamanan. Video kejadian itu kemudian viral di media sosial dan ditonton jutaan warganet.

Akibat peristiwa tersebut, Suderajat mengalami luka fisik serta trauma psikologis. LPSK pun memberikan pendampingan hukum sekaligus bantuan pemulihan medis dan psikologis guna memulihkan kondisi korban.

Selain itu, LPSK menegaskan bahwa Suderajat memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kekerasan fisik dan trauma yang dialaminya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

Meity juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat agar selalu mengedepankan prosedur hukum dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

“Hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan. Tidak boleh ada kekerasan dan pelanggaran hak terhadap siapa pun,” tegasnya.

Selain kasus Suderajat, Meity turut menyoroti perkara hukum lain yang tengah menjadi perhatian publik, yakni penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang suami korban jambret di Sleman, Jawa Tengah.

Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena berkaitan dengan upaya pembelaan diri dari tindak kejahatan dan telah diminta untuk dihentikan oleh Komisi III DPR RI.

Meity berharap LPSK juga dapat memberikan pendampingan kepada Hogi Minaya agar memperoleh keadilan dan terhindar dari tekanan oknum tertentu. (**/Kas/Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *