MAKASSAR INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 6.931.638 pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.
Data tersebut mencakup 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, dan 3.059 desa/kelurahan di Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II Tahun 2025 yang digelar di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025).
Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto, saat membacakan hasil rekapitulasi menyampaikan bahwa total pemilih terdiri atas 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan.
“Dari jumlah tersebut, terdapat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 164.234 perbaikan data pemilih,” ujar Romy.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh KPU di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu dan/atau pemilihan terakhir, sekaligus menjadi dasar penyusunan DPT pada pemilu dan pilkada berikutnya.
“Proses ini dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat ke depan dapat terlindungi secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” kata Hasbullah.
Ia menegaskan bahwa setiap data pemilih yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (coktas).
“Ada dinamika di lapangan, misalnya di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, terdapat data warga yang tercatat meninggal dunia, namun setelah diverifikasi ternyata masih hidup. Ini menjadi tantangan dalam proses coktas, namun tetap kami tindak lanjuti secara maksimal,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Romy Harminto menambahkan, meski verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, KPU tetap mengoptimalkan berbagai saluran untuk memastikan akurasi data.
KPU menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat serta Bawaslu, memanfaatkan jejaring masyarakat sipil, hingga aktif melakukan sosialisasi di ruang publik.
“Kami turun ke kegiatan car free day, event sosialisasi, hingga menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk menjangkau pemilih baru. Selama dokumen pendukung tersedia, data pasti kami tindak lanjuti dengan tetap menjaga perlindungan dan kerahasiaan data pribadi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan dicoret dari daftar.
Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
KPU Sulsel juga menerima pengawasan dan masukan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta mitra strategis KPU dari berbagai unsur. Seluruh saran dan koreksi ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas data pemilih.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan jajaran KPU 24 kabupaten/kota yang telah bekerja maksimal sehingga PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik,” ujar Hasbullah.
KPU Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan, yakni setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.
“KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya,” pungkasnya.(**/rik)
