KPU Soppeng Sosialisasikan Pemutakhiran Data Parpol dan PKPU PAW DPRD

SOPPENG INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Jumat (19/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng.

Sosialisasi ini dihadiri jajaran komisioner KPU Kabupaten Soppeng, masing-masing Risal selaku Ketua KPU, Haswinardi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Usman selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Lanyala Soewarno selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, serta Muh. Hasbi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Hadir pula jajaran sekretariat KPU Kabupaten Soppeng.

Peserta kegiatan terdiri atas pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng serta pimpinan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Risal, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh tahapan kepemiluan, termasuk tahapan pascapemilu, wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses kepemiluan.

“Setiap tahapan, termasuk pascapemilu, harus berjalan sesuai aturan agar demokrasi dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Soppeng, Haswinardi, yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan hal yang sangat krusial dan harus menjadi perhatian serius seluruh partai politik.

Menurutnya, pemutakhiran data tersebut berkaitan langsung dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Dalam proses PAW, aspek administrasi menjadi dasar utama, salah satunya adalah data keanggotaan partai politik yang mutakhir, valid, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Soppeng berharap partai politik dapat memahami secara komprehensif pentingnya pemutakhiran data berkelanjutan serta regulasi terkait PAW DPRD, sehingga setiap proses yang berjalan ke depan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *