TAKALAR INIKATA.co.id — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar akhirnya turun tangan menyikapi maraknya pemasangan tiang internet milik My Republic yang diduga tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas PU Takalar, Budiar Rosal, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aktivitas pemasangan tiang yang dilakukan di luar lokasi yang direkomendasikan kepada PT Eka Mas Republik.
“Kami akan menurunkan tim terpadu untuk menghentikan seluruh aktivitas pemasangan tiang yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan Dinas PU,” tegas Budiar Rosal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Tim terpadu tersebut terdiri atas unsur Bidang Tata Ruang Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tim ini akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan titik-titik pemasangan yang diduga melanggar izin.
“Jika terbukti ada tiang yang dipasang di luar lokasi yang kami setujui, maka akan kami hentikan langsung di lapangan,” ujarnya.
Dinas PU Takalar sebelumnya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pemasangan tiang My Republic di empat ruas jalan utama, yakni Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Paleko, Jalan Takalar, dan Jalan Manongkoki. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan ratusan tiang juga berdiri di kawasan permukiman dan jalan lingkungan yang tidak tercantum dalam izin.
Pembentukan tim terpadu ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga estetika kota.
“Kami tidak ingin ada aktivitas pembangunan yang dilakukan semaunya sendiri tanpa memperhatikan aturan dan keselamatan masyarakat,” tegas Budiar Rosal.(zul/rik)
