Isbat Nikah Massal di HUT ke-418 Kota Makassar, 33 Pasangan Dapat Pengakuan Negara

MAKASSAR INIKATA.co.id — Suasana haru dan bahagia mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta jajaran pejabat pemerintah dan keluarga peserta.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilainya sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Alhamdulillah, sore ini kita melaksanakan kegiatan yang sangat mulia, yakni sidang isbat bagi para pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama,” ujarnya.

Munafri menjelaskan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program tersebut sangat tinggi. Namun, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat administratif oleh Pengadilan Agama.

“Banyak yang ingin mendaftar, tapi syaratnya cukup ketat. Hanya yang benar-benar memenuhi kriteria yang bisa disidangkan,” katanya sambil tersenyum.

Ia menegaskan, pengesahan pernikahan melalui sidang isbat penting untuk menjamin hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak dalam data kependudukan.

“Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan. Anak-anak mereka juga otomatis diakui dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.

Munafri berharap kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya kesesuaian antara hukum agama dan hukum negara dalam pernikahan.

“Dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan beriringan, hukum agama dan hukum negara. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki administrasi pernikahan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama Pengadilan Agama dan KUA yang telah memfasilitasi proses sidang isbat hingga selesai.

“Terima kasih kepada Pengadilan Agama dan KUA atas kolaborasi luar biasa. Semoga pasangan yang baru disahkan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tuturnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu yang sebelumnya menikah siri agar memperoleh pengakuan hukum negara.

“Peserta berasal dari 15 kecamatan. Awalnya ada sekitar 250 pendaftar, tetapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan sangat ketat, termasuk pemeriksaan saksi pernikahan dan bukti pernikahan siri sebelumnya.

Peserta yang tidak dapat memenuhi syarat dinyatakan tidak layak disidangkan.

“Ada yang tidak punya saksi atau bukti pernikahan, sehingga tidak bisa disidangkan,” ujarnya.

Selain pengesahan hukum, peserta isbat nikah massal juga memperoleh sejumlah fasilitas, seperti pembaruan status pada KTP dan Kartu Keluarga, pencetakan dokumen kependudukan secara langsung, serta goodie bag dari panitia. Seluruh proses dilaksanakan tanpa biaya.

Andi Bukti menuturkan, kegiatan ini akan terus dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya dengan jumlah peserta yang lebih banyak.

“Program ini mendapat sambutan luar biasa. Kami berharap tahun depan bisa menjangkau lebih banyak pasangan,” katanya.

Kegiatan Isbat Nikah Massal ini menjadi momentum penting bagi pasangan yang telah lama menikah secara agama, namun baru kini mendapatkan pengakuan resmi dari negara.(**/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *