MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten Bone, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) pada APBD 2024.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pihaknya memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bone dalam permintaan keterangan terkait kasus tersebut.
“Benar ada pemanggilan (Anggota Dewan) hari ini, Permintaan keterangan,” Singkatnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (22/10/2025).
Terkait Jumlah Anggota Dewan yang dipanggil, Soetarmi menyebutkan pihaknya belum mengetahui jumlah Anggota Dewan yang dipanggil hari ini.
“Untuk jumlahnya saya belum tau,” sebutnya.
Sebagai informasi, dana pokok pikiran (pokir) merupakan usulan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota legislatif dan kemudian dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)
