Dua Anggota DPRD Takalar Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

TAKALAR INIKATA.co.id — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Takalar.

Keduanya adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan tersangka dilakukan dalam dua perkara berbeda, namun dengan dugaan tindak pidana serupa, yakni penipuan dan penggelapan.

Israwati dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari dilaporkan atas dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli bahan bakar solar milik pelapor, Hakim Akbar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar membenarkan bahwa kedua legislator perempuan tersebut telah ditahan.

“Iye, ada. Saya titip di Polsek Mapsu, tahanan perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, mengatakan bahwa persoalan hukum yang menimpa kedua anggota dewan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada partai masing-masing.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk urusan internal, biarlah partai yang menanganinya,” kata Syamsuddin.

Dari pihak PKB, Hengky Yasin, Koordinator DPW PKB wilayah Gowa–Takalar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah politik yang akan diambil.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat. Setelah kajian selesai, baru kami putuskan langkah politik selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Takalar, Indar Jaya, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa salah satu kadernya.

Namun, partai belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai.

“Kami prihatin, tapi semua harus sesuai mekanisme partai. Kami menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Indar.

Kedua legislator perempuan tersebut kini ditahan di Polsek Mappakasunggu (Mapsu) sambil menunggu proses hukum lanjutan yang dilakukan penyidik Polres Takalar.(zul/rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *